Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Juli 2025 | 23.45 WIB

Tersangka Pembunuhan Sevi Ayu Claudia Diperiksa Lagi, Muncul Dugaan Pembunuhan Berencana

Ilustrasi pembunuhan. (Ardika/Antara) - Image

Ilustrasi pembunuhan. (Ardika/Antara)

JawaPos.com - Syah Rama (SR) kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Gresik, Kamis (31/7). Hal tersebut diperlukan lantaran pelaku menyampaikan keterangan yang berbelit-belit. Atas kasus pembunuhan yang menewaskan Sevi Ayu Claudia (SAC). Kuat dugaan, pria 36 tahun itu telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban.

Pasalnya, SR sempat mengajak bertemu korban pada Jumat (25/7) lalu, sehari sebelum peristiwa tragis terjadi. Saat itu, pelaku menagih uang senilai Rp 5 juta kepada korban. Atas jaminan mendapat pekerjaan sebagai cleaning service.

"Korban tidak bisa mengembalikan, dari sanalah kami menduga timbul niat jahat dari pelaku. Untuk memberikan pelajaran kepada korban," ungkap Kasatrekrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Alhasil, niat tersebut terwujud pada Sabtu (26/7) sore. Pelaku membujuk korban agar kembali bertemu di tempat usaha fotocopy SR. Yang berada di kawasan Perum Griya Bhayangkara Permai Desa Urangagung Kabupaten Sidoarjo.

"Sekitar pukul 17.00 WIB pelaku melancarkan aksinya," beber Abid.

Unsur perencanaan itu diperkuat dengan barang bukti besi pemotong kertas yang digunakan untuk menghajar korban. Alat tersebut yang membuat korban mengalami 8 luka robek pada bagian kepala. Pendarahan hebat membuat korban meregang nyawa.

Pelaku juga diduga telah menyiapkan plastik hitam besar dan kardus untuk membungkus korban. Termasuk merencanakan membuang jasad korban di kawasan Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean pada malam harinya.

"Kami akan meminta keterangan dari saksi ahli. Untuk memastikan unsur pasal yang akan disangkakan kepada tersangka," bebernya.

Pihaknya juga tengah menunggu hasil pemeriksaan psikologis SR dari saksi ahli. Lantaran, selama proses interogasi, banyak fakta yang berubah dibandingkan pemeriksaan awal. Sejauh ini, sudah ada 8 saksi yang sudah diperiksa. Mulai dari pihak keluarga maupun saksi disekitar lokasi kejadian.

"Jika tidak koperatif, maka berpotensi menambah jerat hukuman akibat keterangan palsu," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore