Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Juni 2025 | 02.51 WIB

Walau Setuju Pemberlakuan Jam Malam Anak, DPRD Surabaya Tetap Beri 4 Catatan

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo memberikan empat catatan untuk kebijakan jam malam bagi anak. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo memberikan empat catatan untuk kebijakan jam malam bagi anak. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Aturan pembatasan jam malam bagi anak yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapat dukungan dari DPRD setempat.

“Kalau untuk kepentingan warga Surabaya, masa depan anak dan remaja kita tentunya saya menyetujui. Namun saya ada beberapa catatan agar implementasinya berjalan baik," tutur Anggota Komisi A DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo di Surabaya, Rabu (25/6).

Pertama, Cahyo meminta Pemkot Surabaya untuk melibatkan berbagai pihak. Mulai dari anak, orang tua, perangkat RT/RW, dan elemen masyarakat lainnya untuk menyukseskan kebijakan baru ini.

"Sehingga sosialisasinya harus dilakukan secara menyeluruh dan detail. Seluruh pihak dapat terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik," imbuh Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya tersebut. 

Kedua, kebijakan jam malam anak perlu didukung program lain, seperti pengaktifan Taman Bacaan Masyarakat (TBM), sehingga solusi yang diterapkan lebih holistik dan menunjang perkembangan anak.

Ketiga, Cahyo mendorong Pemkot Surabaya melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh untuk mengukur sejauh mana efektivitas kebijakan jam malam dalam menekan angka kenakalan remaja.

"Catatan terakhir saya, yang kita pahami bahwa sebuah kebijakan itu keluar berdasarkan pengetahuan yang ada dari informasi dan data-data, mungkin sambil perlu kita evaluasi," ucap Cahyo.

DPRD Surabaya menyarankan evaluasi kebijakan jam malam anak dilakukan berdasarkan data terbaru kenakalan remaja. Dengan begitu, solusi yang diambil lebih tepat, akurat, dan sesuai kebutuhan lapangan.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, tertanggal 20 Juni 2025.

Kebijakan ini ditujukan untuk anak yang berusia di bawah 18 tahun untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah dan tanpa pengawasan orang tua saat malam hari. Jam malam anak berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. (*)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore