Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Juni 2025 | 06.50 WIB

Temuan di Lapangan Buka Fakta Baru, Musholla dan Puing Rumah Masih Berdiri di Lahan Pulosari

Kuasa hukum warga Pulosari saat kesimpulan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Istimewa) - Image

Kuasa hukum warga Pulosari saat kesimpulan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Istimewa)

JawaPos.com – Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan majelis hakim atas lahan sengketa di kawasan Pulosari membuka banyak fakta baru. Dalam PS pada 19 Mei lalu, ditemukan bekas bangunan rumah warga, jalan paving, bahkan musholla yang masih berdiri utuh. Fakta ini dibawa ke dalam kesimpulan perkara oleh kuasa hukum warga pada Selasa (3/6).

Kuasa hukum dari Uly Samura & Associates menyebut bahwa temuan di lapangan membantah klaim PT Patra Jasa soal penguasaan lahan. Sebab, tidak ada pagar pengaman di sekeliling lahan, dan sebagian besar area justru ditumbuhi semak belukar. Ini menunjukkan tergugat tidak benar-benar menguasai objek sengketa secara fisik.

“Temuan musholla An-Nur dan infrastruktur seperti tiang listrik dan saluran air menunjukkan bahwa warga membangun dan tinggal di sana secara aktif sebelum dieksekusi,” kata Ananta Rangkugo, SH., salah satu kuasa hukum warga.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa penggusuran dilakukan secara membabi buta, tanpa memisahkan antara bangunan yang masuk amar putusan dan bangunan yang tidak terkait sama sekali. Dalam putusan perkara sebelumnya, hanya satu pihak yang disebut, bukan 44 warga yang menggugat saat ini.

Apalagi, menurut dokumen pertanahan, hak guna bangunan (SHGB) PT Patra Jasa atas lahan tersebut sudah habis sejak 2006 dan tidak diperpanjang. Sementara warga mulai menempati dan membangun sejak 2007, berdasarkan i’tikad baik dan kebutuhan tempat tinggal.

“Dari fakta lapangan saja sudah jelas, bahwa tergugat tidak punya penguasaan aktif dan tidak layak melakukan eksekusi sepihak,” tegas Ananta.

Fakta-fakta ini menjadi bahan utama dalam permintaan warga agar pengadilan menyatakan eksekusi tidak sah. Warga juga menuntut ganti rugi senilai total Rp 10 miliar atas kerugian yang ditimbulkan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore