
Eks karyawan perusahaan tandon air Sidoarjo, didampingi kuasa hukum melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polresta Sidoarjo. (Radar Sidoarjo).
JawaPos.com - Kasus penahanan ijazah kembali mencuat. Setelah UD Sentosa Seal di Surabaya, kini giliran sebuah perusahaan tandon air di Jalan Raya Candi, Kabupaten Sidoarjo yang diduga melakukan praktik serupa.
Belasan eks karyawan yang mengaku dokumen pendidikannya belum dikembalikan meski telah mengundurkan diri, melaporkan kasus dugaan penahanan ijazah ke Polresta Sidoarjo pada Rabu sore (28/5).
"Kami datang ke Polresta Sidoarjo untuk melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan,” tutur Kuasa Hukum korban, Sigit Imam Basuki, dikutip dari Radar Sidoarjo Jawa Pos Group, Jumat (30/5).
Namun, laporan tersebut belum diterima oleh Polresta Sidoarjo sehingga belum ada LP (Laporan Polisi). Sigit dan eks karyawan diminta untuk melengkapi surat somasi pertama dan kedua agar laporannya bisa diterima.
"Sebenarnya kemarin sudah datang ke pabrik untuk menyerahkan surat somasi, tetapi tidak mau menerima. Makanya kita minta audiensi atau menyerahkan surat somasi. Tetapi akhirnya tidak terjadi," imbuhnya.
Lebih lanjut berdasarkan data yang diterima, Sigit mengungkapkan eks karyawan yang diduga ijazahnya ditahan oleh perusahaan tandon air Sidoarjo sekitar 50 orang. Namun hingga kini baru 13 orang yang berani melapor ke polisi.
“Masa kerja mereka bervariasi (eks karyawan yang melapor). Ada yang sudah bekerja 13 tahun, dua tahun, bahkan ada yang baru masuk juga sudah mengalami penahanan ijazah," terang Sigit.
Dikatakannya, perusahaan berdalih menahan ijazah sebagai jaminan. Dokumen pendidikan tersebut bisa diambil kembali setelah karyawan membayar ganti rugi atas barang yang diklaim hilang oleh perusahaan.
"Ya, orang yang mau masuk kerja itu sepertinya jaminan ya. Jadi, mereka harus menyerahkan ijazah dulu, baru tanda tangan kontrak. Ijazah baru dapat diambil kalau karyawan bersedia membayar ganti rugi barang hilang," ucapnya.
Faktanya, tidak ada laporan resmi ke aparat terkait kehilangan. Perusahaan juga tak pernah menjelaskan secara rinci barang apa yang hilang kepada karyawan yang ijazahnya ditahan sebagai jaminan.
“Yang kami tahu, ada tuduhan kehilangan barang. Tapi para karyawan tak tahu barang apa yang dimaksud. Anehnya, mereka malah diminta menandatangani pemotongan gaji sebesar Rp 250 ribu selama 24 bulan,” tukas Sigit. (*)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
