Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Februari 2025 | 05.49 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Bantah Isu Pemangkasan Gaji ke-13 dan THR ASN Surabaya

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menanggapi kasus penipuan yang merugikan 14 pelaku UMKM di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menanggapi kasus penipuan yang merugikan 14 pelaku UMKM di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi membantah narasi yang menyebut gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pahlawan akan terkena imbas kebijakan efisiensi (pemangkasan) anggaran.

Sebab, gaji dan tunjangan ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Eri memastikan pihaknya tidak mengurasi hak para ASN.

Termasuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 ASN, yang juga tercantum jelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: Jika Anda Jarang Mengangkat Telepon dari Nomor yang TIdak Dikenal, Mungkin Anda Memiliki 10 Kepribadian Ini Menurut Psikologi

"Sehingga saya juga bisa memastikan bahwa untuk ASN Kota Surabaya, baik itu gajinya dan tunjangan, tidak akan pernah berkurang dan tidak akan pernah berubah," tutur Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu (9/2).

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan untuk membantu ASN membiayai pendidikan anak dan kebutuhan belanja sekolah.

Karena itu, gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru. Sementara, gaji ke-14 atau yang lebih dikenal THR (Tunjangan Hari Raya). Biasanya diberikan mulai sepuluh hari sebelum Hari Raya Idulfitri

Sebelumnya, melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto melakukan penghematan APBN sebesar Rp 306,69 Triliun. Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) juga dipangkas sebesar Rp 5O,5 Triliun.

Baca Juga: Menurut Psikologi, 10 Hal yang Tidak Perlu Kamu Sesali atau Merasakan Rasa Bersalah Saat Menghabiskan Uang

Keputusan ini pun menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Dari narasi yang beredar, disebut-sebut gaji ke-13 dan THR tidak akan cair tahun 2025, seiring dengan efisiensi anggaran di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Salah satunya yang terbaru, kabar soal tak cairnya Gaji ke-13 dan THR ini disampaikan oleh akun X, @tukin_dosenASN yang mengunggah tayangan presentasi dari efisiensi anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam unggahan tersebut tertulis bahwa BRIN menargetkan bakal mengefisiensi anggaran capai Rp 2,07 triliun di 2025. Salah satunya dengan menghapuskan gaji ke-13 dan gaji ke-14 ASN.

“Menghapuskan belanja pegawai ke-13 dan ke-14 bagi seluruh ASN BRIN,” bunyi informasi dalam tayangan presentasi itu, dikutip Minggu (9/2).

Terkait kabar ini, banyak netizen yang merupakan bagian dari ASN menolak rencana itu. Pasalnya, THR dan gaji ke-13 merupakan hak yang perlu diperoleh bagi mereka.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore