Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Januari 2025 | 15.13 WIB

Segini Biaya Perpanjangan SIM di Surabaya Tahun 2025, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya

PANJANG: Warga mengantre di SIM corner Tunjungan Plaza, kemarin. Karena blangko habis, pemohon perpanjangan SIM hanya diberi surat keterangan. (Dipta Wahyu/Jawa Pos) - Image

PANJANG: Warga mengantre di SIM corner Tunjungan Plaza, kemarin. Karena blangko habis, pemohon perpanjangan SIM hanya diberi surat keterangan. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

 
 
JawaPos.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pengendara untuk berkendara secara legal. SIM diperlukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban lalu lintas serta sebagai bukti kompetensi pengemudi
 
SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Proses perpanjangan lebih sederhana dan biasanya hanya memerlukan tes kesehatan serta pembayaran biaya administrasi.
 
Di Surabaya, layanan perpanjangan SIM untuk tahun 2025 telah kembali dibuka sejak 2 Januari, setelah libur perayaan Tahun Baru pada 31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. 
 
Biaya Perpanjangan SIM
 
Biaya perpanjangan SIM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Surabaya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:
 
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM A Umum: Rp 80.000
SIM B I/Umum: Rp 80.000
SIM B II/Umum: Rp 80.000
SIM D: Rp 30.000
 
 
Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk cek kesehatan sekitar Rp 25.000-Rp 50.000 dan tes psikologi sekitar Rp 50.000-Rp 100.000. Oleh karena itu, pastikan kalian membawa dana lebih saat mengurus perpanjangan SIM.
 
Lokasi Perpanjangan SIM
 
Untuk memudahkan masyarakat, Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan beberapa lokasi layanan perpanjangan SIM, yaitu:
 
1. SATPAS Colombo
 
Senin-Kamis: 08.00-12.00 WIB
Jumat-Sabtu: 08.00-11.00 WIB
 
2. SIM Keliling
 
SIM Keliling Jatim Expo: Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional), pukul 07.00-12.00 WIB
SIM Keliling Pasar Tambak Rejo: Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional), pukul 07.00-12.00 WIB
 
3. SIM Corner
 
Mall Tunjungan Plaza: Buka setiap hari (kecuali hari libur nasional), pukul 10.00-15.00 WIB
Mall SIOLA: Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional), pukul 08.00-14.00 WIB
Mall BG Junction: Buka setiap hari (kecuali hari libur nasional), pukul 10.00-15.00 WIB
 
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
 
Untuk melakukan perpanjangan SIM, berikut dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan:
 
1. KTP asli setempat atau dokumen imigrasi bagi WNA
2. SIM lama
3. Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
4. Surat keterangan kesehatan rohani dari Biro Psikologi
 
SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang. Jadi, kalian harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti seluruh proses dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
 
Prosedur Perpanjangan SIM
 
1. Datang ke lokasi layanan perpanjangan SIM (SATPAS, SIM Keliling, atau SIM Corner)
2. Ambil nomor antrian dan formulir permohonan perpanjangan
3. Lakukan cek kesehatan dan tes psikologi di lokasi yang telah ditentukan
4. Serahkan semua dokumen persyaratan beserta biaya perpanjangan
5. Tunggu hingga nama dipanggil untuk foto, pengambilan sidik jari, dan tanda tangan
6. SIM baru akan dicetak dan diberikan pada hari yang sama
 
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore