
Maria Livia, pelaku begal taksi online, dipindahkan petugas ke tahanan khusus perempuan di Polrestabes Surabaya Rabu (2/10) lalu. Dari hasil tes urine, dia dinyatakan negatif narkoba. (Azami/Jawa Pos)
SURABAYA – Keluarga Pudjiono, sopir taksi online yang dibegal Maria Livia, menyiapkan gugatan perdata. Itu dilakukan untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku. Kini pihak keluarga sedang memerinci berapa nilai kerugian yang akan dituntut.
Pengacara keluarga Pudjiono, Suhartono, mengatakan, Pudjiono menderita kerugian yang tidak sedikit akibat pembegalan tersebut. Sebab, korban yang kini dirawat di RSUD dr Soetomo karena luka tusuk pada leher dan dada membutuhkan banyak biaya untuk pemulihan kondisi kesehatannya.
”Pihak keluarga sempat bertanya, ini siapa yang membayar biayanya. Kalau semua dibebankan kepada keluarga korban, tentu tidak adil,” ujar Suhartono.
Pudjiono, kata Suhartono, juga berpotensi tidak bisa pulih seperti sediakala karena tusukan pelaku mengenai paru-paru dan saraf di lehernya. Luka itu bisa membuat korban tidak dapat mencari nafkah.
Padahal, Pudjiono adalah tulang punggung keluarga yang harus menafkahi istri dan anaknya. Terlebih, mobil Pudjiono juga rusak. ”Kami menggugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku,” ujarnya.
Keluarga Korban Tolak Berdamai
Suhartono menyatakan bahwa dirinya sempat bertemu dengan pengacara pelaku. Namun, keluarga Pudjiono masih menolak berdamai. Mereka ingin pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Dukungan dari Perhimpunan Driver
Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jatim Daniel Lukas Rorong memastikan bahwa pihaknya akan mengawal kasus itu. Untuk tahap awal, dia sudah menjalin komunikasi dengan keluarga korban. ”Bentuk dukungan kami kepada teman satu profesi,” katanya.
Salah satu langkah yang disiapkan Daniel adalah memberikan pendampingan hukum terhadap korban. Pihaknya juga mencoba menjembatani komunikasi antara korban dan aplikator.
”Dilihat sejauh mana tanggung jawabnya terhadap mitra,” ujarnya.
Komunikasi itu, kata Daniel, sangat diperlukan. Terlebih, korban harus menjalani perawatan medis intensif karena luka yang diderita. Dia berharap aplikator tidak lepas tangan.
”Nanti kalau pelakunya sudah diadili, kami juga akan datang ke persidangan. Harapan kami, pelaku bisa dihukum seberat-beratnya,” tuturnya.
PDOI Minta Pelaku Dihukum Berat
Tuntutan agar pelaku dihukum berat itu bukan tanpa alasan. Sebab, lanjut dia, aksi pelaku sangat keterlaluan dan meresahkan. Pelaku juga memesan taksi online korban dengan akun orang lain. Fenomena itu diharapkan menjadi pelajaran bagi driver lain. ”Harus waspada kalau berada dalam situasi tersebut,” ungkapnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
