Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Juli 2024 | 18.13 WIB

PN Surabaya Nyatakan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Siap Diperiksa Komisi Yudisial

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. (Dimas Nur/JawaPos.com) - Image

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. (Dimas Nur/JawaPos.com)

JawaPos.com–Vonis bebas kepada Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terus berpolemik. PN Surabaya nyatakan siap jika tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul dipanggil Komisi Yudisial (KY).

Hal itu disampaikan Humas PN Surabaya Alex Madan. Alex mengatakan bahwa ketiga hakim tersebut siap apabila dipanggil KY. Namun, dia menyebutkan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan surat atau panggilan khusus ditujukan kepada ketiga hakim kasus Ronald Tannur.

”Siapa saja yang nanti dimintai keterangan atau yang diperiksa. Namanya bersidang mungkin masyarakat ada yang tidak adil itu lah prosesnya, kita lihat prosesnya,” kata Alex Madan di PN Surabaya.

Alex mengungkapkan, pemanggilan oleh KY juga memiliki proses. Tidak ujug-ujug dipanggil.

”Ketua kami akan menyampaikan kepada hakim-hakimnya. Sudah ditentukan semua, jadwalnya dan lain-lain. Tidak ujug-ujug langsung dipanggil seperti itu,” ucap Alex Madan.

Sebelumnya, Sebelumnya, sidang Ronald Tannur di PN Surabaya itu dengan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik. Hakim menyatakan bahwa terdakwa dari putra anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, itu terbukti tidak bersalah. Tidak ada bukti yang membuat Ronald Tannur menyandang sebagai tersangka yang menewaskan Dini Sera itu.

”Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 259 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata majelis hakim dalam amar putusannya, di ruang Cakra PN Surabaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore