Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Juli 2024 | 18.05 WIB

Ronald Tannur Bebas, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga dari Mbak-Mbak Terapis Spa hingga Penggemar Tequila

PN Surabaya diserbu karangan bunga. Salah satunya karangan bunga dari Mba-Mbak Terapis Spa. (Dimas Nur/JawaPos.com) - Image

PN Surabaya diserbu karangan bunga. Salah satunya karangan bunga dari Mba-Mbak Terapis Spa. (Dimas Nur/JawaPos.com)

JawaPos.com–Buntut vonis bebas Ronald Tannur oleh hakim, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diserbu karangan bunga. Salah satunya karangan bunga dari Mba-Mbak Terapis Spa.

Karangan bunga itu tertulis Pak Hakim, Sini Saya Kerokin. Kayaknya lagi Masuk Angin Ya dari Mbak-Mvak Spa. Karangan bunga itu terpampang di PN Surabaya.

Selain itu, ada beberapa karangan bunga lain yang juga turut membanjiri PN Surabaya. Salah satunya dari Penggemar Tequila.

Penggemar Tequila menuliskan pesan menohok. Yakni Miras Tequila itu Ga Bikin Orang Mati, cuma nge-Fly saja Pak Hakim (Penggemar Tequila).

Sebelumnya, sidang Ronald Tannur di PN Surabaya itu dengan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik. Hakim menyatakan bahwa terdakwa dari putra anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, itu terbukti tidak bersalah. Tidak ada bukti yang membuat Ronald Tannur menyandang sebagai tersangka yang menewaskan Dini Sera itu.

”Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 259 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata majelis hakim dalam amar putusannya, di ruang Cakra PN Surabaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore