
TERLALU PERCAYA: Dino Wijaya menunjukkan laporan ke polisi terkait kasus yang menimpa kliennya, Maria Lucia Setyowati. Dia kehilangan tiga rumah karena diperdaya penyewa kos.
JawaPos.com – Pasutri Aluisius Abdul Muin dan Maria Lucia Setyowati kehilangan empat rumah setelah diperdaya Tri Ratna Dewi, penyewa kos di rumah mereka. Dia menjanjikan akan mengurus IMB dan pemecahan sertifikat aset mereka. Namun, yang terjadi adalah pengalihan kepemilikan.
Maria mengadukan tiga orang ke Polrestabes Surabaya terkait kasus itu. Selain Tri, dua nama lain adalah Rooswahyono selaku PPAT dan Permadi Wahyu Dwi Mariyono yang disebut ikut berperan atas peralihan tanah.
Nenek 72 tahun itu menjelaskan, pada 2017 lalu, Tri menyewa kos di rumahnya di Tenggilis Permai. Suatu saat, Maria ditawari mengurus IMB rumah tersebut. Dalihnya, rumah itu berdekatan dengan apartemen. Jadi, kalau sewaktu-waktu apartemen mau meluaskan area, Maria bisa dapat harga lebih tinggi karena punya IMB. ’’Katanya punya banyak kenalan,’’ ujarnya kemarin (9/6).
Baca Juga: Berhasil Berantas Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN AHY Serahkan Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir
KTP, KK, SHM Dipinjam
Lantaran tertarik, dia setuju dengan tawaran itu. Tri, kata Maria, kemudian meminjam KTP, KK, bukti pembayaran PBB, sampai SHM. Tidak lama setelahnya, Tri membujuknya agar rumahnya juga diubah menjadi ruko. ’’Kami juga diberi tahu kalau sertifikat sebaiknya juga dipecah menjadi tiga. Kalau sedang butuh bisa dijual,’’ paparnya. Maria yang sudah percaya akhirnya setuju. Tidak lama berselang, pegawai PPAT kenalan Tri datang meminta sertifikat.
Pria yang diketahui bernama Permadi itu juga minta tanda tangan pada sejumlah dokumen. ’’Tahunya ya dokumen pemecahan sertifikat,’’ ungkap Maria. Pada 2019 Tri tiba-tiba menghilang. ’’Nomor teleponnya tidak bisa dihubungi,’’ terangnya.
Dua Ruko Tiba-Tiba Beralih Nama
Dua tahun berselang, Permadi datang dan menyebut pemecahan sertifikat sudah selesai. Semua rumah yang telah berubah jadi ruko beralih menjadi milik Tri. Permadi juga membeli dua dari tiga ruko itu.
Di tahun yang sama, petugas bank datang untuk melelang ruko satunya lagi. Utang yang pakai jaminan ruko, angsurannya macet. Maria menegaskan, dia tidak pernah mengalihkan ke pihak lain. Tapi tiba-tiba muncul keterangan dua dari tiga ruko dijual. Satu ruko dan satu rumah lagi disebut dihibahkan ke Tri.
Pengacara Maria, Dino Wijaya, menyatakan, pihaknya sudah kehilangan jejak Tri. Bahkan, suaminya yang mengurus perceraian juga tidak bisa menemukan keberadaannya. ’’Kami fokus ke pihak lain yang membantu dulu karena juga ada indikasi pidana,’’ ujarnya.
Datang ke PPAT Ngaku Keponakan Pelapor
Permadi memiliki versi berbeda. Menurut dia, Maria adalah korban penipuan Tri. ’’Kalau saya yang dituntut tidak tepat,’’ katanya. Tri, kata dia, datang kepadanya seperti klien. Dia mengaku sebagai keponakan Maria.
Tri mengaku butuh jasa PPAT untuk mengalihkan kepemilikan tanah Maria. Tapi, PPAT diminta ke rumah karena usia budenya sudah tua. ’’Memang tidak wajib di kantor PPAT,’’ jelasnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
