Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Mei 2024 | 00.20 WIB

Cerita Pilu dari Surabaya, 4 Remaja Terlibat Bisnis Lendir Menjadi PSK Tanpa Dibayar

Polrestabes Surabaya ungkap kasus TPPO melibatkan anak di bawah umur. - Image

Polrestabes Surabaya ungkap kasus TPPO melibatkan anak di bawah umur.

JawaPos.com–Bisnis lendir di Surabaya tak berhenti terungkap oleh para penegak hukum. Kali ini, Polrestabes Surabaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Pahlawan.

Mirisnya, aktor atau para pelaku pekerja seks komersial (PSK) adalah empat anak di bawah umur. Bahkan, mereka tak menerima bayaran dari bisnis lendir itu.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kasus itu terungkap melalui laporan salah satu korban. Korban melapor ke Mapolrestabes Surabaya.

Laporan itu dengan Nomor LP:442/B/ VI/ RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, pada Senin (6/5).

Dalam kasus itu, lanjut Hendro Sukmono, Polrestabes Surabaya menetapkan 7 tersangka. Yakni, YY sebagai muncikari utama. Lalu para admin atau joki RS, AM, SS, RI, AS, dan satu lagi anak laki-laki di bawah umur.

Si muncikari dan para tersangka, lanjut Hendro, mempekerjakan para remaja tanpa dibayar saat melayani 10-20 tamu per hari.

”Tersangka YY sebagai muncikari dibantu enam tersangka lain sebagai bawahan yang bekerja sebagai admin atau joki dengan peran mencari tamu aplikasi,” kata AKBP Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/5) sore.

Para tersangka terkena pasal 2 dan pasal 17 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasal 88 dan pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 296 KUHP.

Sementara untuk empat anak yang jadi korban, mereka saat ini menjalani rehabilitasi dan pembinaan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Timur.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore