
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 9 bulan kepada terdakwa Iqbal Zidan Nawawi karena menghamili anak di bawah umur. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 9 bulan kepada terdakwa Iqbal Zidan Nawawi, akibat kasus tindak pidana asusila pada anak di bawah umur.
Tidak hanya hukuman jeruji besi, mahasiswa perguruan tinggi negeri di Surabaya ini juga diganjar denda sebesar Rp 250 juta.
Jika terdakwa tidak mampu membayarnya, hukuman kurungan penjara ditambah 90 hari atau 3 bulan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pujiono menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena membujuk serta merayu anak hingga melakukan tindak asusila.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Kamis (2/4).
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dan korban berinisial F2 diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak 2020. Saat itu, keduanya masih SMA: terdakwa kelas XI, sementara korban masih berada di kelas X.
Tindak asusila pertama terjadi pada 2021 saat korban masih berusia 17 tahun. Terdakwa mengajak korban makan di sebuah kafe di Mojokerto, lalu membawanya ke hotel di Surabaya tanpa pulang terlebih dahulu.
Perbuatan tersebut berulang hingga 2024, dengan total tujuh kali pemesanan hotel.
Selain keterangan saksi, majelis hakim juga mendasarkan putusan pada bukti utama yang menguatkan keyakinannya.
“Hasil pemeriksaan forensik berupa Surat Visum et Repertum Nomor PR 229/2024/2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara tertanggal 25 April 2025, yang ditandatangani oleh dokter Ma'arifatul Ula,” imbuh Pujiono.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
