
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 9 bulan kepada terdakwa Iqbal Zidan Nawawi karena menghamili anak di bawah umur. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 9 bulan kepada terdakwa Iqbal Zidan Nawawi, akibat kasus tindak pidana asusila pada anak di bawah umur.
Tidak hanya hukuman jeruji besi, mahasiswa perguruan tinggi negeri di Surabaya ini juga diganjar denda sebesar Rp 250 juta.
Jika terdakwa tidak mampu membayarnya, hukuman kurungan penjara ditambah 90 hari atau 3 bulan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pujiono menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena membujuk serta merayu anak hingga melakukan tindak asusila.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Kamis (2/4).
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dan korban berinisial F2 diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak 2020. Saat itu, keduanya masih SMA: terdakwa kelas XI, sementara korban masih berada di kelas X.
Tindak asusila pertama terjadi pada 2021 saat korban masih berusia 17 tahun. Terdakwa mengajak korban makan di sebuah kafe di Mojokerto, lalu membawanya ke hotel di Surabaya tanpa pulang terlebih dahulu.
Perbuatan tersebut berulang hingga 2024, dengan total tujuh kali pemesanan hotel.
Selain keterangan saksi, majelis hakim juga mendasarkan putusan pada bukti utama yang menguatkan keyakinannya.
“Hasil pemeriksaan forensik berupa Surat Visum et Repertum Nomor PR 229/2024/2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara tertanggal 25 April 2025, yang ditandatangani oleh dokter Ma'arifatul Ula,” imbuh Pujiono.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
