
Ilustrasi prostitusi anak. (dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Media sosial digegerkan dengan ulah seorang pemuda berinisial FCO, 30 tahun, warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Ia diduga tega menjual pacarnya yang masih di bawah umur.
FCO menyuruh kekasihnya yang berinsial SE, 15 tahun, untuk melayani lelaki hidung belang. Tarifnya Rp 300 ribu sekali kencan.
Setelah terkuak, praktik prostitusi anak di bawah umur ini pun menyita perhatian publik, khususnya di Tuban.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Elsam, mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur melalui media daring.
Baca Juga:Perempuan Asal Malang Diduga Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Kutai Surabaya, Wajah Pelaku Viral
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. FCO tertangkap basah saat melakukan transaksi di sebuah kamar kos di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Rabu (25/2) sekitar pukul 10.19.
Saat digerebek, Satreskrim Polres Tuban mendapati korban yang sedang dipaksa pelaku untuk melayani pria yang diduga pelanggan berinisial SP, 25 tahun. Sementara FCO menunggu di luar kamar kos.
"Diduga pelaku melakukan ancaman terhadap korban hingga membuat korban akhirnya terpaksa menuruti keinginan pelaku," ucap AKP Bobby dikutip dari Radar Tuban, Jawa Pos Group, Rabu (11/3).
Pelaku menawarkan korban kepada pria lain dengan tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan.
“Saksi SP juga diperiksa dan didapati bahwa pelaku menyuruh saksi SP untuk merekam saat berhubungan badan dengan korban,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Tuban mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa 1 unit HP milik pelaku, 1 unit HP milik korban, dan 1 unit HP milik pria hidung belang berisi video rekaman hubungan badan dengan korban.
Saat ini, polisi masih menyelidiki pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan prostitusi anak di bawah umur.
‘’Masih dilakukan pendalaman, terutama dugaan adanya korban lain dalam kasus ini,’’ ujar Bobby.
Atas perbuatannya, FCO dijerat dengan pasal 419 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana perzinaan (bersetubuh dengan orang yang bukan suami atau istrinya).
