
Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan 3 orang komplotan curanmor dengan modus pura-pura minta tolong. (Humas Polresta Sidoarjo)
JawaPos.com - Satreskrim Polresta Sidoaejo meringkus tiga orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo. Modusnya adalah berpura-pura meminta tolong diantar mencari anggota keluarga.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan di antaranya laki-laki berinsiial M, 32 tahun; SA, 30 tahun; dan FF, 30 tahun. Ketiganya merupakan warga Semampir, Surabaya yang sudah beraksi lebih dari sekali di Sidoarjo.
"Ketiga tersangka ini berasal dari Surabaya, ditangkap tanpa perlawanan di tempat kos kawasan Semampir, Surabaya beserta sejumlah barang bukti," ucap Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik.
Kejadian pertama terjadi di kawasan Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo pada Senin, 29 Desember 2025. Saat itu, pelaku M dan SA menghentikan laju kendaraan seorang pelajar yang melintas.
Pelaku meminta korban mengantar M, sementara motor ditinggal dengan dalih dijaga S.A. Namun, korban malah diturunkan di tempat sepi, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
"Pelaku berpura-pura kebingungan mencari anggota keluarga yang disebut belum pulang, lalu meminta diantar ke suatu lokasi. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut," imbuhnya.
Tak kapok, komplotan tersebut kembali beraksi dengan modus sama. Kali ini terjadi di Jalan Persawahan, Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik pada 30 Januari 2026. Lagi-lagi korbannya adalah anak dibawah umur.
Pelaku M dan FF menghentikan tiga anak dibawah umur yang sedang berboncengan motor. Kepada korban, pelaku kembali menjalankan modusnya dan pura-pura meminta tolong diantar ke Fly Over Kedinding.
Korban yang tak merasa curiga pun mengiyakan permintaan pelaku. Di tengah perjalanan, korban sengaja dipusahkan dan diturunkan di tempat berbeda. Sementara sepeda motor mereka raib dibawah kabur.
Kepada penyidik, pelaku nekat melakukan tindak kriminal karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Dari dua aksi tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 3 juta dari masing-masing Lokasi,” ucap AKBP Zainur.
Akibat ulahnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
