
Pemerintah Kota Surabaya terus berusaha untuk mengelola aset-aset yang terbengkalai, termasuk di antaranya adalah bekas rumah jaga pompa air di Mulyorejo.
JawaPos.com - Pemerintah Kota Surabaya terus berusaha untuk mengelola aset-aset yang terbengkalai, termasuk di antaranya adalah bekas rumah jaga pompa air di Mulyorejo. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya turut membantu dalam proses pengamanan aset daerah tersebut.
Dikutip dari Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Kamis (22/2), Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, memobilisasi timnya untuk menertibkan aset tersebut. Menurutnya, bangunan bekas tersebut digunakan secara sembarangan, sehingga pihaknya mendapat arahan untuk melakukan pengosongan.
"Pengosongan aset ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban yang diajukan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM)," ungkapnya pada Rabu (21/2).
Pihak DSDABM telah mengirim surat kepada penghuni di lokasi tersebut, namun upaya sosialisasi dan imbauan tersebut tidak mendapat respons yang positif. Oleh karena itu, Satpol PP turut membantu dalam proses pengosongan.
"Dari pihak DSDABM Surabaya, sudah diberikan tiga kali surat peringatan. Satpol PP juga telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada penghuni bangunan tersebut," katanya.
Agnis menjelaskan bahwa bangunan tersebut disalahgunakan oleh sebagian warga dan disewakan untuk keperluan komersial, seperti kantor distributor kamera pengawas (CCTV).
Rencananya, bangunan tersebut akan dimanfaatkan oleh Pemkot Surabaya untuk keperluan lain.
"Saat kami melakukan peninjauan, penghuni masih belum pindah, namun kami mendapat informasi dari warga bahwa penghuni telah mengosongkan bangunan sejak subuh. Oleh karena itu, ketika kami melakukan penindakan, bangunan sudah dalam keadaan kosong tanpa barang," ungkapnya.
Tindakan yang diambil oleh Satpol PP Kota Surabaya tersebut sesuai dengan komitmen Pemerintah Kota. Agnis menjelaskan bahwa pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Pihaknya menegakkan ketentuan Pasal 122 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
