
Ketua Kadin Surabaya M Ali Affandi La Nyalla Mahmud Mattalitti saat meninjau industri hasil tembakau di Madura. (FOTO: ISTIMEWA)
JawaPos.com - Ketidakberpihakkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) terus terlihat.
Mulai dari kenaikan pajak cukai yang selalu mengalami kenaikan tiap tahun, pelarangan iklan hingga aturan kemasan.
Dilansir Radar Surabaya (JawaPos Grup), pada Senin (29/1), hal tersebut turut disoroti oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya M Ali Affandi La Nyalla Mahmud Mattalitti yang membenarkan adanya polemik tersebut terhadap produk IHT.
"Tahun ini, cukai IHT kembali naik rata-rata sebesar 10 persen. Pastinya kebijakan ini akan berdampak pada penurunan produksi pada tahun ini. Padahal di tahun 2023 cukai IHT sudah naik 10 persen yang berdampak pada penurunan produksi dan realisasi penerimaan cukai IHT untuk negara," ujarnya, pada Minggu (28/1).
Andi, panggilan akrabnya menambahkan bahwa IHT adalah salah satu sektor industri yang sangat berkontribusi besar dalam perekonomian di dalam negeri.
Hal itu dapat dilihat dari pendapatan negara dari cukai IHT pada tahun 2023 mencapai Rp213,48 triliun.
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan agar industri ini tidak surut. Ia mengungkap konsistensinya juga dalam mendukung keberlangsungan IHT.
Salah satunya, pada 2023 Kadin Jatim bersama Gapero telah berhasil mematahkan keinginan pemerintah untuk menyamakan IHT dengan narkoba.
“Sekarang tinggal kami berjuang di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, insya Allah aman juga,” katanya.
Disisi lain, Ketua Gapero Jatim Sulami Bahar yang juga menjadi Wakil Ketua Umum Bidang Industri Wajib Cukai Kadin Jatim menuturkan, kenaikan cukai IHT biasanya diikuti oleh maraknya peredaran rokok illegal.
Dan sejauh ini, upaya pemberantasan rokok illegal oleh pemerintah dirasa kurang maksimal. Alhasil, industri rokok yang membayar pajak cukai ini menjadi terdesak karena harga akhirnya menjadi tidak kompetitif.
“Tantangan kita saat ini sebenarnya bukan pada rokok elektrik, tetapi lebih pada keberadaan rokok illegal. Di saat kita berupaya taat peraturan pemerintah, tetapi di tempat lain ada yang nakal. Sehingga persaingan menjadi tidak sehat. Oleh karena itu kami berharap pemerintah menindak dengan tegas praktik tersebut,” ungkapnya.
Salah satu dampaknya dirasakan oleh Rosa, Pemilik PT Daun Emas Nusantara dan PT Mustika Tembakau Indonesia.
Ia menyebut, pengurusan izin untuk IKM rokok masih rumit. Ia berharap Kadin bisa membantu mencari solusi dan menjembatani.
"Kondisi ini rawan digunakan oleh oknum LSM untuk mendatangi industri dan ujung-ujungnya meminta upeti. Kami berharap Kadin bisa membantu mencari solusi dan menjembatani dengan pihak pemerintah daerah Mojokerto," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022