Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Januari 2024 | 14.20 WIB

Kadin Surabaya Singgung Banyak Aturan yang Rugikan Industri Tembakau, Begini Penjelasannya

Ketua Kadin Surabaya M Ali Affandi La Nyalla Mahmud Mattalitti saat meninjau industri hasil tembakau di Madura.  (FOTO: ISTIMEWA) - Image

Ketua Kadin Surabaya M Ali Affandi La Nyalla Mahmud Mattalitti saat meninjau industri hasil tembakau di Madura. (FOTO: ISTIMEWA)

JawaPos.com - Ketidakberpihakkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) terus terlihat.

Mulai dari kenaikan pajak cukai yang selalu mengalami kenaikan tiap tahun, pelarangan iklan hingga aturan kemasan.

Dilansir Radar Surabaya (JawaPos Grup), pada Senin (29/1), hal tersebut turut disoroti oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya M Ali Affandi La Nyalla Mahmud Mattalitti yang membenarkan adanya polemik tersebut terhadap produk IHT.

"Tahun ini, cukai IHT kembali naik rata-rata sebesar 10 persen. Pastinya kebijakan ini akan berdampak pada penurunan produksi pada tahun ini. Padahal di tahun 2023 cukai IHT sudah naik 10 persen yang berdampak pada penurunan produksi dan realisasi penerimaan cukai IHT untuk negara," ujarnya, pada Minggu (28/1).

Andi, panggilan akrabnya menambahkan bahwa IHT adalah salah satu sektor industri yang sangat berkontribusi besar dalam perekonomian di dalam negeri.

Hal itu dapat dilihat dari pendapatan negara dari cukai IHT pada tahun 2023 mencapai Rp213,48 triliun.

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan agar industri ini tidak surut. Ia mengungkap konsistensinya juga dalam mendukung keberlangsungan IHT.

Salah satunya, pada 2023 Kadin Jatim bersama Gapero telah berhasil mematahkan keinginan pemerintah untuk menyamakan IHT dengan narkoba.

“Sekarang tinggal kami berjuang di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, insya Allah aman juga,” katanya.

Disisi lain, Ketua Gapero Jatim Sulami Bahar yang juga menjadi Wakil Ketua Umum Bidang Industri Wajib Cukai Kadin Jatim menuturkan, kenaikan cukai IHT biasanya diikuti oleh maraknya peredaran rokok illegal.

Dan sejauh ini, upaya pemberantasan rokok illegal oleh pemerintah dirasa kurang maksimal. Alhasil, industri rokok yang membayar pajak cukai ini menjadi terdesak karena harga akhirnya menjadi tidak kompetitif.

“Tantangan kita saat ini sebenarnya bukan pada rokok elektrik, tetapi lebih pada keberadaan rokok illegal. Di saat kita berupaya taat peraturan pemerintah, tetapi di tempat lain ada yang nakal. Sehingga persaingan menjadi tidak sehat. Oleh karena itu kami berharap pemerintah menindak dengan tegas praktik tersebut,” ungkapnya.

Salah satu dampaknya dirasakan oleh Rosa, Pemilik PT Daun Emas Nusantara dan PT Mustika Tembakau Indonesia.

Ia menyebut, pengurusan izin untuk IKM rokok masih rumit. Ia berharap Kadin bisa membantu mencari solusi dan menjembatani.

"Kondisi ini rawan digunakan oleh oknum LSM untuk mendatangi industri dan ujung-ujungnya meminta upeti. Kami berharap Kadin bisa membantu mencari solusi dan menjembatani dengan pihak pemerintah daerah Mojokerto," jelasnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore