
BANTUAN PERMAKANAN: Petugas mengemas paket sembako di halaman Taman Surya, Surabaya. (Dite Surendra/Jawa Pos)
JawaPos.com – Per 2024, Pemkot Surabaya tak lagi memberikan bantuan permakanan sebanyak seperti tahun sebelumnya. Nah, warga Surabaya perlu cek fakta terlebih dulu mengenai bantuan permakanan tersebut. JawaPos.com telah merangkum beberapa fakta mengenai bantuan permakanan dari Pemkot Surabaya untuk warga Surabaya.
1. Bantuan Permakanan Digagas Sejak 2012
Bantuan permakanan dari Pemkot Surabaya itu digagas oleh Tri Rismaharini pada November 2012. Kala itu, Risma menjadi perempuan pertama sebagai Wali Kota Surabaya. Saat itu, yang menjadi sasaran bantuan permakanan adalah para lansia, penyandang cacat, dan yatim piatu di Surabaya. Data penerima permakanan dari Bappemas Surabaya.
2. Kali Pertama Digagas, 1 Kotak Makanan Diberi Harga Rp 11 ribu
Pada 2012 lalu, Dinas Sosial Surabaya masih dikomandoi oleh Supomo. Harga satu kotak permakanan sama dengan Rp 11 ribu. Pembagian nasi kotak itu diberikan secara door to door. Pagi sudah harus diberikan semua.
3. Pada 2018, Penerima Permakanan Mencapai 29 Ribu
Daftar Penerima Manfaat (DPM) pada 2018 berjumlah 29.249 orang. Berdasarkan informasi yang dilansir dari portal online milik Satpol PP Surabaya, puluhan ribu penerima manfaat itu antara lain dari 17.537 penerima permakanan untuk lansia miskin, 5.712 penerima permakanan untuk anak yatim piatu dengan usia di bawah 18 tahun, lalu untuk penyandang difabel sebanyak 6000 orang penerima.
4. Penerima Permakanan Ditambah oleh Tri Rismaharini
Pada 2018, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan manuver. Dia minta penerima permakanan di Surabaya ditambah. Dan, penerima permakanan di 2018 menjadi 260.636 orang. Makanan tersebut diberikan sebulan sebanyak empat kali. Rinciannya yakni lansia miskin sebanyak 57.311 penerima, balita 164.000, siswa PAUD 33.737, balita kekurangan gizi 280 anak, ibu hamil/menyusui 1.020, cancer patients 825, pasien TBC 2.300, penderita HIV/AIDS 150, pasien lepra/kusta 80, petugas fogging 128, siswa PAUD 30.100 (makanan bergizi) dan terakhir pos PAUD (PPT) sebanyak 1.397.
5. Mulai 2024, Penerima Permakanan Diubah
Program permakanan awalnya masuk dalam belanja program Pemkot Surabaya. Namun, pada 2023, program tersebut kemudian dimasukan ke belanja bansos sebagaimana diatur dalam Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebanyak 18 ribu penerima program permakanan di Surabaya pada 2023, sebanyak 7 ribu di antaranya bukan masuk kategori miskin. Karena itu, mereka tidak berhak menerima permakanan.
6. Dinsos Surabaya Mencoba Memasukkan Permakanan dalam Perwali
Kepala Dinas Sosial Surabaya (Dinsos) Anna Fajriatin mengatakan, pada 2023, pihaknya mencoba memasukkan dalam Perwali. Padahal syaratnya kalau tahun ini diberi, kemudian tahun depan itu juga diberi, maka penerima permakanan harus masuk data keluarga miskin dan tidak sebagai penerima bansos.
7. Kepala Dinsos Surabaya Sebut Data Penerima Permakanan yang Tidak Menerima bansos di Surabaya sekitar 1.148 jiwa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022