Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 November 2023 | 17.08 WIB

Terkait Pengajuan UMK 2024, Sebagian Daerah di Jatim Ajukan Lebih dari Satu Usulan

UMK. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

UMK. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com – Batas waktu pengusulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di Jatim berakhir hari ini (24/11). Namun, hingga kemarin (23/11), baru tujuh daerah yang mengirimkan usulan ke pemprov.

Alotnya pembahasan besaran UMK di internal dewan pengupahan (DP) kabupaten/kota menjadi salah satu pemicu. Sampai-sampai, di sejumlah daerah, muncul lebih dari satu usulan UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo menegaskan, UMK harus diumumkan maksimal 30 November. Karena itulah, batas waktu pengusulan ditetapkan hari ini.

”Memang masih tujuh daerah yang sudah masuk. Masih kami tunggu,” kata Himawan.

Dia menyatakan, usulan UMK dari setiap daerah belum bersifat final. Sebab, usulan itu akan dibahas.

Di bagian lain, pembahasan UMK di sejumlah daerah memang cukup alot. Bahkan, sebagian DP kabupaten/kota mengajukan lebih dari satu usulan nominal. Nanti penentuan akhirnya diserahkan kepada Pemprov Jatim.

Misalnya, pengajuan UMK Lamongan. Pemkab memutuskan untuk mengajukan dua usulan UMK. Yang pertama menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan dengan nominal Rp 2,82 juta atau naik 4,68 persen. Usulan kedua diajukan serikat pekerja sebesar Rp 2,88 juta atau naik 6,79 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan Agus Cahyono menyatakan, dua usulan itu sudah disampaikan ke bupati untuk kemudian diusulkan ke gubernur. ”Karena nanti yang menetapkan gubernur,” jelasnya.

Demikian pula di Mojokerto. DP setempat memutuskan usulan kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 29 ribu sehingga menjadi Rp 4.534.431. Namun, aspirasi serikat pekerja yang meminta kenaikan 15,8 persen atau Rp 711 ribu juga diusulkan ke pemprov.

”Aspirasi (dari pekerja) itu tetap kami tampung. Itu akan kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan di gubernur,” tutur Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto.

Alotnya pembahasan UMK 2024 juga terjadi di daerah lain. Bahkan berujung deadlock. Namun, ada pula yang berjalan cukup mulus. Di Bangkalan, semua unsur DP setempat sepakat mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 5 persen. (hen/sip/ind/ori/fan/ay/jup/c14/ris)

SEJUMLAH DAERAH YANG AJUKAN LEBIH DARI SATU USULAN UMK

Mojokerto:

Usulan berdasar PP 51/2023 Rp 4,53 juta

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore