
Iliustrasi persidangan. (Dimas Pradipta/Jawa Pos)
JawaPos.com – Dindin Kamaludin bisa bernapas lega. Kamis (12/10) mantan perwira TNI dengan pangkat terakhir letnan kolonel itu dibebaskan dari dakwaan korupsi.
Majelis hakim dalam putusan selanya menilai dakwaan terhadapnya tidak bisa diterima. Dindin didakwa melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 1,2 miliar.
Modusnya menawarkan proyek pembangunan perumahan prajurit senilai Rp 23,7 miliar ke PT Sier Puspa Utama (SPU). Perusahaan pelat merah itu lantas menyerahkan uang muka ke Ikhwan Nursyujoko, terdakwa lain, selaku perwakilan PT Neocelindo Inti Beton Bandung (NIBB) sebagai kontraktor. Namun, proyek yang ditawarkan ternyata tidak ada.
Sidang berlangsung dengan tiga agenda sekaligus. Agenda pertama pembacaan eksepsi kedua terdakwa. Dindin dan Ikhwan diwakili pengacara masing-masing.
Pengacara Dindin, Timur Ibnu Hamdani, meminta majelis hakim membebaskan kliennya. ’’Masa penahanan maksimal 200 hari. Perhitungan kami sudah 219 hari,” ujarnya.
Ibnu menilai persidangan tidak bisa diteruskan. Perkara itu diklaim jaksa sebagai kasus koneksitas. ’’Satu dari dua hakim anggota seharusnya berasal dari militer,” tuturnya. Namun, syarat itu tidak terpenuhi karena tiga hakim yang memimpin persidangan tidak berlatar militer.
Jaksa Triyono kemudian menjawab eksepsi kedua terdakwa. Di antaranya, terkait masa penahanan yang disebut dalam eksepsi melebihi batas waktu. Batas waktu penahanan disebut masih kurang empat hari. Dakwaan juga diklaim cermat dan jelas.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita selanjutnya membacakan putusan sela. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa.
’’Menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak bisa diterima,” kata Suardhita. Hakim juga meminta jaksa segera membebaskan kedua terdakwa dari tahanan.
Pertimbangan lain adalah tidak adanya tanda tangan oditur militer pada surat dakwaan. Padahal, perkara koneksitas seharusnya melibatkan pihak militer.
Suardhita menambahkan, berkas perkara terdakwa akan dikembalikan pengadilan kepada jaksa. Jaksa tetap berwenang kembali memprosesnya. “Dakwaan yang ini otomatis ditutup dengan putusan sela,” ungkapnya. (edi/c7/ai)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
