BERSENKETA: R. Hari Santoso menunjukkan gugatan sengketa utang Rp 6,6 miliar.
Almarhum Budhi Gunawan berutang Rp 7,6 miliar kepada C. Henyarti yang belum lunas hingga meninggal dunia. Istrinya, Ellyani, dan kedua anaknya sempat menandatangani surat kesediaan melunasi utang almarhum. Belakangan, pembayaran utang itu macet.
---
HENYARTI kini menggugat Ellyani dan dua anaknya, Johanes Abdi Mulia dan Jonathan Abdi Mulia, di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga ahli waris almarhum Budhi itu dianggapnya telah wanprestasi karena tidak melaksanakan isi surat kesepakatan perdamaian dengan melunasi utang almarhum.
Pengacara Henyarti, R. Hari Santoso, menyatakan, surat perdamaian itu menyebut bahwa Ellyani dan kedua anaknya telah mengakui utang almarhum kepada Henyarti sebesar Rp 7,6 miliar.
Ellyani sepakat melunasinya dengan menyerahkan empat bidang tanah di Pasuruan dan Malang, aset almarhum suami, kepada Henyarti. Termasuk membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), 50 persen biaya akta ikatan jual beli, biaya balik nama, dan lainnya.
Sisanya Rp 1 miliar akan dibayar dengan cara mengangsur sebesar Rp 50 juta per bulan. Namun, menurut Hari, Ellyani dan kedua anaknya telah mengingkari surat perdamaian itu karena tidak membayar pajak penjualan tanah yang menjadi tanggung jawab mereka.
’’Tergugat I (Ellyani) telah berhenti membayar angsuran Rp 1 miliar sejak April 2023,’’ kata Hari.
Henyarti menganggap Ellyani dan dua anak yang merupakan pengusaha hotel di Jepara dan Karimunjawa itu telah wanprestasi. Dari utang Rp 7,6 miliar, Ellyani disebut hanya membayar Rp 950 juta.
Dia meminta surat kesepakatan perdamaian itu dibatalkan. Ellyani dan anak-anaknya diminta untuk melunasi sisa utang Rp 6,6 miliar.
Hari menambahkan, Johanes dan Jonathan berupaya menolak warisan utang almarhum ayah mereka. Karena itu, Henyarti meminta lima aset Ellyani diletakkan sebagai sita jaminan.
’’Penolakan waris almarhum Budhi Gunawan dilakukan tergugat II (Johanes) dan tergugat III (Jonathan) untuk menghindari pembayaran atas utang-utang almarhum Budhi,’’ ujar Hari.
Sementara itu, pengacara Ellyani dan Jonathan, Philipus Aditya Winata, membantah kliennya wanprestasi. Menurut dia, kliennya telah berupaya melunasi utang tersebut.
’’Sudah melakukan prestasinya dengan mencicil hingga gugatan dilayangkan, tetapi tidak diakui,’’ kata Philipus.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
