Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 September 2023 | 03.51 WIB

Cara Pengelola Judi Online Menggaet Korbannya: Pakai Jasa Selebgram hingga Susupi Situs Pendidikan

TUNJUKKAN BARANG BUKTI: JPU Hajita Cahyo ugroho menunjukkan unggahan terdakwa Rahmawati di PN Surabaya. Terdakwa di-endorse untuk promosikan judi online. - Image

TUNJUKKAN BARANG BUKTI: JPU Hajita Cahyo ugroho menunjukkan unggahan terdakwa Rahmawati di PN Surabaya. Terdakwa di-endorse untuk promosikan judi online.

Promosi judi online kini kian masif. Pengelolanya punya 1.001 cara untuk menarik perhatian banyak orang. Untuk mengelabui korbannya, pelaku meng-endorse selebgram.

---

AB mengaku sempat berhenti bermain judi online selama dua pekan. Mahasiswa 20 tahun itu tidak punya uang lagi untuk berjudi. Namun, tiba-tiba dia mendapat video call dari nomor tidak dikenal.

”Saya angkat, dia cewek cantik. Menawari saya main lagi. Dia kasih tips biar saya menang. Saya akhirnya main lagi. Ternyata kalah,” kata AB saat ditemui di Ponpes Inabah tempatnya direhabilitasi kemarin (14/9).

Promosi judi online kini semakin masif. Selain menawari pemain yang sudah pensiun untuk bermain lagi, pengelola gencar mempromosikan situs judi online di berbagai media sosial.

Salah satunya, memanfaatkan jasa selebgram. Tiga selebgram sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena mempromosikan judi online di akun Instagram (IG) mereka.

Selebgram Tessa Adinda Cristiniandita dihukum pidana 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, perempuan yang juga dikenal sebagai disk jockey (DJ) Tessa Zellin itu terbukti mempromosikan judi online melalui akun Instagram miliknya.

Dari sekali unggahan, perempuan 23 tahun itu menerima upah Rp 250 ribu. Pada Juli lalu, tempat kosnya di Jalan Dukuh Kupang digerebek polisi.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menyebut penindakan tersebut sebagai salah satu upaya kepolisian memberantas judi online. Tidak hanya menindak pemain.

Menurut dia, polisi juga akan memproses pihak yang berkaitan. Termasuk promotor. ”Judi online termasuk salah satu kasus yang mendapat atensi karena dampaknya cukup meresahkan,” ujarnya kemarin.

Tessa dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Tindakannya dinilai termasuk mentransmisikan konten yang bermuatan perjudian. Dirmanto menegaskan, hukuman bagi promotor judi online memang tidak ringan.

Melihat pasal yang digunakan, ancaman hukumannya dua tahun lebih berat daripada pemain. ”Untuk memunculkan efek jera,” ungkapnya.

Selebgram Niken Widya Intan Permatasari bernasib hampir sama. Niken juga divonis pidana 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider sebulan kurungan.

Dia dinyatakan terbukti mempromosikan judi online di akun IG miliknya. Satu lagi selebgram yang diseret ke meja hijau karena terbukti meng-endorse judi online adalah Rahmawati alias DJ Rara.

Selain itu, pengelola judi online menyusupkan iklan di situs pendidikan hingga pemerintahan. Agus Tiyadi, pria lulusan SD, diadili karena menyusupkan iklan judi online di website Pascasarjana Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Biro Umum Pemprov Jatim. Dia memperoleh uang Rp 200 ribu dari satu iklan yang terpasang.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore