
Pemprov Jawa Timur akan mempercepat pembangunan tanggul laut raksasa di Pantura untuk mengatasi banjir rob, abrasi. (Humas Pemprov Jatim)
JawaPos.com - Ancaman banjir rob, abrasi, serta penurunan muka tanah yang kian mengkhawatirkan di pesisir pantai utara (pantura), menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Upaya mitigasi pun disiapkan, yakni mempercepat pembangunan tanggul laut raksasa atau giant sea wall di kawasan pantura Jawa Timur, khususnya di Tuban, Lamongan, dan Gresik.
Tiga wilayah tersebut dinilai menjadi zona kritis pesisir utara Jawa Timur yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap penurunan muka tanah, banjir rob, serta tekanan aktivitas ekonomi dan industri pesisir.
"Diperlukan intervensi infrastruktur berskala besar yang terintegrasi dengan kebijakan lingkungan dan sosial," tutur Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Senin (27/4).
Pemprov Jawa Timur siap mempercepat pembangunan tanggul laut raksasa dari target 20 tahun menjadi 15 tahun, seiring meningkatnya risiko kawasan pesisir yang dinilai perlu segera ditangani.
Khofifah menilai proyek ini sangat mendesak karena tekanan lingkungan yang kompleks, mulai dari penurunan muka tanah 1 - 2 cm per tahun, kenaikan air laut, hingga ancaman banjir rob, abrasi, dan krisis air bersih.
"Pembangunan Giant Sea Wall ini, juga sebagai upaya perlindungan aset strategis nasional seperti pelabuhan, kawasan industri, dan infrastruktur vital nasional di Pantura," sambungnya.
Menurut Khofifah, pembangunan tanggul laut tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan, tetapi juga revitalisasi kawasan pesisir dan perkotaan, peningkatan konektivitas, serta pengurangan risiko banjir.
Proyek ini diharapkan mampu memodernisasi sektor perikanan dan mendorong nelayan tradisional menjadi lebih produktif serta adaptif, sehingga tidak berdampak pada ketahanan pangan di kawasan pesisir.
Secara kelembagaan, Gubernur Jawa Timur bersama Bupati Tuban, Lamongan, dan Gresik menjadi bagian dari Dewan Pengelola Pantura Jawa, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 77 Tahun 2025 Pasal 6.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
