Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 September 2023 | 18.24 WIB

Belva Pandega dan Ulviyanti Durrotul Sengaja Titipkan Bayi di Pondok, Kini Ditahan di Polres Gresik

SEJOLI: Dua tersangka pembuangan bayi yang belum resmi menikah ketika dirilis di Polres Gresik. - Image

SEJOLI: Dua tersangka pembuangan bayi yang belum resmi menikah ketika dirilis di Polres Gresik.

JawaPos.com - Penyesalan pasangan kekasih Belva Pandega Nuswantara dan Ulviyanti Durrotul sudah terlambat. Keduanya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik setelah menelantarkan bayi yang baru dilahirkan. Mirisnya, perbuatan tersebut dilakukan dengan alasan khilaf.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Diketahui, sejoli itu telah menjalin kasih selama dua tahun terakhir.

’’Selama pacaran, mereka melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri,’’ ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam ungkap kasus, Jumat (1/9).

Tanpa disadari, perempuan 22 tahun itu telah mengandung seorang anak. Saat usia kehamilan 7 bulan, air ketuban mahasiswi asal Bangkalan itu pun pecah. ’’Melahirkan di rumah tersangka pria pada 23 Agustus lalu. Tanpa bantuan tenaga medis,’’ ujar Adhitya.

Dalam situasi panik, keduanya pun berencana menitipkan anak yang baru dilahirkan. Mirisnya, bayi itu ditinggalkan di depan Pondok Al Hikmah, Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti.

’’Meninggalkan secarik kertas, dengan harapan pemilik pondok bersedia merawat bayi tersebut,’’ beber alumnus Akpol 2002 itu.

Untung, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka setelah memeriksa saksi dan petunjuk lainnya. Perbuatan mereka juga memenuhi unsur Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran terhadap Anak di Bawah Umur.

’’Ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara,’’ jelas mantan Kapolres Blitar itu.

Disinggung tentang motif perbuatannya, tersangka Belva mengaku khilaf. Bahkan, dia sempat berdalih tidak bermaksud menelantarkan bayi laki-laki tersebut. ’’Saya titipkan untuk dirawat. Buktinya saya melampirkan nama dan nomor telepon,’’ ujarnya.

Keduanya tampak menyesali perbuatan mereka. Meski begitu, mereka berencana melakukan pernikahan sembari proses hukum berlanjut. (yog/c12/diq)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore