Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 April 2026 | 22.19 WIB

Polres Gresik Terima Dua Laporan Perihal SK Palsu, Pemeriksaan Pemkab: AG dan AN Punya Riwayat Teman Baik saat Jadi ASN

Dua laporan terkait pemalsuan SK PPPK di Pemkab Gresik resmi dilaporkan ke polisi. (Ludry Prayoga/Jawa Pos) - Image

Dua laporan terkait pemalsuan SK PPPK di Pemkab Gresik resmi dilaporkan ke polisi. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)

 

JawaPos.com–Polemik rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Gresik telah resmi bergulir di kepolisian. Hingga Kamis (16/4), pihak Kepolisian sudah menerima 2 laporan korban yang mengaku tertipu dengan modus Surat Keputusan (SK) palsu.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution membenarkan laporan para korban. Masing-masing Pemkab Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

”Berkaitan dengan pemalsuan dokumen, ada 6 barang bukti namun masih kami uji di laboratorium forensik,” ujar Ramadhan Nasution.

Selain itu, laporan dari salah satu masyarakat yang dirugikan secara material. Lantaran telah membayar sejumlah uang kepada pihak terlapor berinisial AN. ”Dari keterangan korban, terlapor atau dalam hal ini terduga pelaku yang memberikan janji ataupun SK palsu tersebut,” tambah Ramadhan Nasution.

Sejauh ini, Polres Gresik telah meminta keterangan dari 3 orang saksi. Meski demikian, pihaknya belum menetapkan status tersangka. Maupun menyebut nama-nama lain yang diduga ikut terlibat.

”Mudah-mudahan bisa segera terungkap, mohon waktu,” beber Ramadhan Nasution.

Sementara itu, pengakuan AG, salah satu terduga pelaku penipuan bermodus rekrutmen aparatur sipil negara (ASN), masih janggal. Sebab setelah modus itu terkuak, pegawai aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) itu mengaku juga menjadi korban.

Namun Pemkab Gresik memiliki informasi lain. AG dan AN, ASN non aktif yang diduga otak pelaku, punya riwayat hubungan baik. Terutama saat AN masih menjadi ASN sebelum dipecat pada 2019. Pemecatan itu pun dengan kasus serupa, yakni memasukkan tenaga harian lepas (THL) non-prosedural.

Sekretaris Daerah Kabupaten Achmad Wasil mengatakan bahwa AG dan AN punya riwayat pertemanan yang panjang. Keduanya pernah sama-sama bertugas di Bagian Umum.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore