MEMBELA DIRI: Kristhiono Gunarso (layar bawah) mendengarkan kesaksian Oon dalam sidang di PN Surabaya.
Kristhiono Gunarso, direktur utama PT Corpus Prima Mandiri, menjual surat berharga komersial dengan bunga yang menggiurkan. Namun, saat tiga nasabah menyetor uang Rp 49,5 miliar, bunga yang dijanjikan tidak pernah ada. Modal pun tidak kembali. Surat itu ternyata bodong.
---
KRISTHIONO menjual promissory notes (PN) dan medium-term notes (MTN). Dua produk itu adalah surat berharga komersial yang diterbitkan korporasi nonbank. Kristhiono merekrut agen-agen untuk menawarkan produk tersebut kepada nasabah.
Salah seorang nasabah yang tertarik adalah Oon Suhendi Widjaya. Dia menginvestasikan uangnya Rp 25 miliar setelah ditawari agen. Oon dijanjikan bunga 10 persen dan cash back 0,5 persen. Selain itu, voucher tur ke Jepang yang jika diuangkan sebesar Rp 75 juta.
”Atas penempatan uang oleh Oon, selanjutnya terdakwa Kristhiono menerbitkan lima lembar promissory notes (PN) yang ditandatangani terdakwa,” ungkap jaksa penuntut umum Darwis dalam surat dakwaannya.
Semestinya Oon mendapatkan bunga 10 persen per tahun, tetapi tidak menerimanya. Terdakwa Kristhiono telah menandatangani guarantee letter berkop surat Corpus yang isinya akan mengembalikan uang Oon.
”Namun, hingga saat ini tidak pernah memberikan penjelasan kepada Oon atas tidak dibayarnya bunga. Hingga demikian kerugian Oon mencapai Rp 25 miliar,” jelasnya.
Oon menyatakan, uang Rp 25 miliar itu disetorkan ke rekening PT Corpus secara bertahap sebanyak lima kali. Dia sebenarnya tidak begitu paham apa itu PN dan MTN.
”Sewaktu menawari, agen bilang seperti deposito. Saya anggap saja deposito,” ujar Oon saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Oon memang sudah akrab dengan deposito. Dia sebelumnya juga menjadi nasabah deposito di bank pelat merah. Karyawan bank itu pula yang mengajaknya untuk menginvestasikan uangnya dengan membeli PN di PT Corpus.
”Saya tidak tahu promissory produk Corpus. Setahu saya sama dengan deposito,” kata Oon.
Oon bukan satu-satunya korban Kristhiono. Dua nasabah lain, Lina Yahya dan Bambang Alamsyah, mengalami nasib serupa. Lina menyetorkan uang Rp 11 miliar dan Bambang Rp 13,5 miliar ke rekening PT Corpus.
Namun, keduanya juga tidak mendapatkan bunga yang dijanjikan. Uang yang sudah mereka setor juga tidak kembali. Total kerugian ketiga korban mencapai Rp 49,5 miliar.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
