
Samsuddin saat memenuhi panggilan di Polda Jatim, Jumat (12/8). Rafika Yahya/JawaPos.com
JawaPos.com–Sosok dukun kesehatan Samsuddin Jadan atau yang tenar dengan nama Gus Samsuddin memenuhi panggilan polisi pada Jumat (12/8). Hari ini, dia menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik.
Samsuddin yang juga pemilik Pondok Nur Dzat Sejati di Kabupaten Blitar itu datang pada pukul 10.30 WIB. Dia hadir mengenakan pakaian serba hitam.
Kuasa hukum Samsudin, Supriarno mengatakan, kedatangan kliennya adalah untuk melanjutkan laporan terkait pencemaran nama baik. Samsuddin juga melaporkan ujaran kebencian yang dilakukan Pesulap Merah atau Marcel Radhival.
Saat ini, kata Supriarno, laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan masyarakat (dumas). Pemanggilan Samsuddin adalah untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan pihak kepolisian.
”Masih pengaduan, nanti setelah interogasi atau wawancara dari penyelidikan, hasilnya ada tahap penyeledikan,” kata Supriarno saat ditemui.
Laporan ke SPKT Polda Jatim, kata dia, berfokus pada pasal 27 ayat (3) serta pasal 28 ayat (2) UU ITE, terkait pencemaran nama baik. ”Fokusnya kita saat ini berada di pasal 27 ayat 3 UU ITE jo KUHP pencemaran nama baik,” ujar Supriarno.
Supriarno membawa dua bukti untuk memperkuat laporan. Salah satunya adalah video yang diunggah di akun Youtube milik Pesulap Merah.
”Tentu saya siapkan dua, pertama video yang diunggah dua bulan yang lalu, itu pencemaran nama baik dengan menggunakan teknologi informasi,” kata Supriarno.
Kepada polisi, Supriarno dan kliennya juga mengatakan bahwa kedatangan Pesulap Merah ke tempat Samsudin, Padepokan Nur Dzat Sejati, Blitar dianggap menimbulkan kericuhan di masyarakat sekitar.
”Saat terlapor datang dengan tidak beradab dan tidak beretika, sehingga menimbulkan kericuhan. (Menimbulkan) kerugian meteril dan inmateril di lokasi tempat tinggal privat Gus Samsuddin,” ungkap Supriarno.
Kedatangan Samsuddin itu dikonfirmasi Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Pjs Kasubdit V Siber Komisaris Polisi Harianto mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan hari ini (12/8).
Pemeriksaan itu, kata Harianto, seharusnya dilakukan pada 8 Agustus. Namun pengacara Samsuddin meminta perubahan jadwal.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami laporan Samsuddin yang masih berstatus aduan masyarakat (dumas). Sebab, ada sejumlah unsur yang dibawa belum memenuhi syarat untuk diterbitkan surat laporan polisi (LP).
”Belum (LP), karena dia belum tahu barang bukti apa yang dibawa untuk LP, kita akan kaji barang bukti, kalau penuhi unsur kita naikkan jadi LP,” ucap Harianto.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
