
Terdakwa Zainal Adym dalam sidang di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
Zainal Adym memenangi gugatan yang diajukan dengan menggunakan surat perjanjian palsu. Dengan cara itu, dia berhasil menguasai lahan dan rumah seharga Rp 3,5 miliar. Kini Zainal diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
---
ZAINAL menjadi terdakwa karena membuat surat perjanjian utang palsu dengan jaminan sertifikat tanah. Surat itu dipakai untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya seolah-olah utang tidak dibayar dan dia berhak atas tanah yang sertifikatnya dijaminkan. Gugatan Zainal dikabulkan. Juru sita pengadilan sempat akan mengeksekusi tanah yang sebenarnya sudah menjadi milik orang lain.
Jaksa penuntut umum Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya menyatakan, surat perjanjian utang buatan Zainal itu menyatakan bahwa dirinya sebagai ketua Koperasi Assyadziliyah, Surabaya, menyerahkan dana kopontren sebesar Rp 684 juta sebagai pinjaman kepada Soebiantoro pada 1996. Dalam surat itu juga disebutkan, Soebiantoro menjaminkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah di Jalan Prapanca.
Di surat itu ada tanda tangan Zainal sebagai penerima perjanjian dan Soebiantoro sebagai pemberi perjanjian. Isinya menyatakan bahwa Soebiantoro akan melunasi utang tersebut dalam tempo setahun. Jika tidak dilunasi, tanah yang dijadikan jaminan menjadi hak Zainal. Jaksa Diah dalam dakwaannya menganggap surat perjanjian utang itu tidak masuk akal.
”Pada kenyataannya, Soebiantoro yang seolah-olah menandatangani surat perjanjian utang tersebut telah meninggal dunia pada 22 Januari 1989 sesuai kutipan akta kematian yang dikeluarkan Dispendukcapil Jember,” katanya.
Selain itu, juga dibuktikan dengan penetapan Pengadilan Agama Surabaya pada 1990 mengenai penetapan ahli waris Soebiantoro yang telah meninggal pada 1989.
Surat itu dijadikan Zainal sebagai bukti untuk menggugat Soebiantoro di Pengadilan Negeri Surabaya. Tidak ada perlawanan dari pihak Soebiantoro. Majelis hakim mengabulkan gugatan Zainal dengan verstek. Juru sita pengadilan lantas melakukan eksekusi terhadap tanah di Jalan Prapanca.
Tanah seluas 448 meter persegi itu ternyata sudah menjadi milik Ferry Widargo. Ferry membeli tanah itu dari ahli waris Soebiantoro. Dia sudah memiliki sertifikat hak milik terhadap tanah tersebut. Ferry dirugikan Rp 3,5 miliar dari nilai tanah itu.
Pengacara terdakwa Zainal, Ronald Ferdinand Purbo Siboro, menyatakan bahwa Zainal tidak pernah memalsukan surat perjanjian utang tersebut. Dia juga mengatakan, memang ada utang piutang antara Zainal sebagai ketua koperasi dan Soebiantoro.
”Berdasarkan perkara perdata, ada utang piutang. Tapi, klien kami tidak pernah melakukan itu (pemalsuan surat),’’ kata Ronald.
Status tanah itu kini secara hukum milik koperasi setelah Zainal memenangi dua perkara perdata. Pertama, memenangi perkara perdata melawan Soebiantoro yang menggunakan bukti surat perjanjian utang tersebut. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
”Kedua, Ferry juga sudah melakukan gugatan perlawanan. Hasilnya, klien kami menang semua,” ujarnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
