Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Juni 2022 | 01.09 WIB

Demi Konten dan Ngeksis di Medsos, Nekat Curi Motor Yamaha RX King

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Konten dan demi ngeksis di medsos, membuat Andrian dan Najib H.S gelap mata. Kedua karyawan swasta itu nekat mencuri motor Yamaha RX King di wilayah hukum Bungah, Gresik. Lalu, biar terlihat keren, pelaku dan motor curian diunggah di medsos. Kedok mereka pun terbongkar.

Dari jejak digital tersebut, pelaku yang asli Probolinggo, Jatim, itupun berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Bungah pada Rabu (1/6). Petugas juga mengamankan Yamaha RX King bernopol W 3608 BQ, yang sebelumnya dicuri pelaku. Motor tersebut milik M. David Anwari, 28, asal Desa Bedanten, Kecamatan Bungah.

"Yang bersangkutan melaporkan telah kehilangan motor, sepekan yang lalu," ujar Kapolsek Bungah AKP Sujito.

Ceritanya, pada 25 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil menggasak motor korban tersebut. Motor tengah terparkir di teras rumah. Kondisi setir sudah terkunci.

Korban baru sadar motornya amblas saat terbangun pada dini hari. "Setelah mendapat laporan, kami pun melakukan penyelidikan. Akhirnya, dapat informasi bahwa beredar foto motor korban diunggah ke media sosial," kata Sujito.

Pucuk dicinta ulam pun tiba. Polisi melakukan pengintaian, sebelum mencokok pelaku. Dari pengakuan pelaku, sebetulnya motor RX King tersebut sudah diincar sejak lama. "Katanya, hasil curian itu tidak untuk dijual, melainkan hanya untuk gaya-gayaan dan konten di media sosial," ujarnya.

Di hadapan penyidik, keduanya juga mengaku baru sekali melakukan tindak pidana curanmor. Mereka beraksi secara tandem. Najib bagian membonceng dan memantau situasi, sementara Andrian bertindak sebagai eksekutor.  "Modusnya merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T," pungkas Sujito.

Kini, pelaku hanya bisa meratapi nasib di balik jeruji tahanan. Niatnya ngeksis, berujung penjara plus turut membuat susah keluarga.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya pun mencapai tujuh tahun penjara.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore