Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Maret 2022 | 22.33 WIB

Kakak Menang Gugatan, Ibu Bagikan Saham RS Mata Fatma ke Adiknya

PUNYA BUKTI: Endang menunjukkan wasiat suaminya terkait saham. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

PUNYA BUKTI: Endang menunjukkan wasiat suaminya terkait saham. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

JawaPos.com – Sengketa kepemilikan saham PT Fatma antara Erry Dewantoro dan ibunya, Endang Merdekaningsih, serta adik Erry masih berlanjut meski putusan perdata sudah berkekuatan hukum tetap. Perusahaan Rumah Sakit (RS) Mata Fatma itu menerbitkan akta baru setelah putusan.

Dalam akta tersebut, nama Erry tidak tercatat sebagai pengurus dan pemegang saham. Begitu pula saham ibunya, Endang, juga tidak ada. Saham RS tersebut tercatat dimiliki kedua adik Erry, Yudi Yudewo sebagai direktur utama dan Angelia Dewanti sebagai direktur.

Pengacara Erry, Nurhadi, menyatakan bahwa perubahan itu baru diketahui setelah mengakses profil perusahaan di Kemenkum HAM pada 21 Januari tahun ini. ”Seharusnya mereka tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. Tapi, mereka justru membuat akta baru lagi. Di akta baru ini dokter Erry tidak ada dan saham ibunya dinolkan,” paparnya.

Menurut Nurhadi, sebagian dari saham yang dibagikan kepada kedua adik Erry berasal dari saham ayahnya, almarhum Widiharto. ”Saham ayah mereka bagi sendiri. Seharusnya itu waris dan dokter Erry dapat juga,” ucapnya.

Nurhadi menyebutkan bahwa akta terbaru itu cacat dan batal demi hukum. Karena dibuat berdasar akta nomor 95 yang menjadi sengketa dan sudah dibatalkan dalam putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dia akan meminta kepada Kemenkum HAM agar akta terbaru dibatalkan dan diganti dengan akta lama.

Secara terpisah, Endang menyatakan menghibahkan saham RS kepada Yudi dan Angelia berdasar wasiat almarhum suaminya. Itu juga diklaim sebagai hasil rapat keluarga tanpa kehadiran Erry meski disebut telah diundang. Dalam akta wasiat dan akta hasil rapat tersebut, almarhum Widiharto memang sudah meniadakan saham untuk Erry.

Hibah saham kepada kedua adik Erry, menurut Endang, dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan. ”Untuk menjalankan wasiat ayahnya karena selama praktik di Fatma, dia (Erry) bersikap tidak kooperatif seperti mengurangi jam praktik dan membawa pasien ke kliniknya,” ungkap Endang.

Meski tidak diberi saham RS, Erry (anak pertama Endang itu) tidak perlu khawatir. Endang mengaku akan memberikan warisan lain. RS Mata Fatma, menurut dia, biar dikelola kedua anaknya yang lain saja. ”Tanpa mengurangi hak waris Erry,” ucapnya.

Seperti diberitakan, Erry menggugat ibunya dan kedua adiknya karena sengketa kepemilikan saham. Erry dimenangkan hingga kasasi. Selain itu, Erry melaporkan ibu dan kedua adiknya ke Polda Jatim.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore