Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Februari 2022 | 18.03 WIB

Perjanjian Investasi Diubah Sepihak, Investor Gugat PT Baba Rafi

PEMBUKTIAN: Dr Ghansham Anand (kiri) memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

PEMBUKTIAN: Dr Ghansham Anand (kiri) memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

JawaPos.com - Sutikno Mursalim menggugat Hendy Setiono dan dua perusahaannya, PT Baba Rafi Indonesia dan PT Tambak Udang Baba Rafi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sutikno yang menjadi investor di perusahaan Hendy meminta modal yang diinvestasikannya dikembalikan. Dia beranggapan perjanjian investasi tidak sah.

Pengacara Sutikno, Dwi Oktarianto, dalam gugatannya menjelaskan bahwa kliennya awalnya tertarik berinvestasi udang vaname setelah melihat promosi PT Tambak Udang Baba Rafi di akun Instagram @tambakudangvaname. Sutikno datang ke Kantor PT Baba Rafi Indonesia di Jalan Nginden Semolo.

Kliennya lantas berinvestasi Rp 460 juta untuk dua tambak udang di Subang, Jawa Barat. Sutikno menandatangani perjanjian kerja sama investasi yang sampulnya tertulis PT Baba Rafi Indonesia.

Dwi mempertanyakan keabsahan perjanjian karena tidak melalui notaris dan hanya dibuat di bawah tangan. ”Di dalam perjanjian tersebut tidak dijelaskan legal standing Hendy Setiono sebagai apa dan mewakili sebagai apa,” ujarnya.

Surat perjanjian itu sebelumnya disiapkan PT Baba Rafi. PT Baba Rafi mengubah surat perjanjian kerja sama tersebut. ”Penggugat bingung karena dalam perjanjian pertama subjek hukumnya Hendy Setiono. Dalam perjanjian kedua (adendum), subjek hukumnya berbeda atau sudah berganti badan hukum,” ungkapnya.

Dalam perjanjian pertama, kerja sama dilaksanakan dalam jangka waktu 17 Mei 2018 hingga 17 Mei 2023. Dalam adendum, kerja sama berlangsung sejak 20 Juni 2019 hingga 20 Juni 2024. Perubahan-perubahan secara sepihak dalam isi perjanjian, menurut dia, merupakan perbuatan melawan hukum.

Dr Gansham Anand yang menjadi ahli dalam sidang tersebut berpendapat, perkara seperti itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum.

Bisnis Macet karena Kahar


Sementara itu, pengacara para tergugat, Advent Dio Randy, menilai gugatan penggugat belum sempurna. Penggugat dalam petitumnya meminta hakim membatalkan adendum. ”Padahal, yang dimintakan batal seharusnya perjanjian awal. Kalau saya sih sempurnakan dulu gugatannya,” kata Dio.

Selain itu, bisnis tambak udang vaname sebenarnya memang benar ada dan sudah berjalan. Bisnis itu tidak fiktif. Para investor juga sempat mendapatkan keuntungan. Hanya, bisnis sempat macet karena tambak terkena banjir. ”Ini keadaan kahar, keadaan banjir yang seharusnya para pihak duduk bersama. Pembayaran-pembayaran keuntungan dan sebagainya sudah ada, tapi memang tidak sesuai dengan prediksi,” ungkapnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore