Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Desember 2021 | 18.48 WIB

Marketing Prudential Palsukan Tanda Tangan Nasabah, Dihukum Setahun

DEMI PRESTASI: Bryan Malvin menerima vonis setahun penjara setelah terbukti memalsukan tanda tangan nasabah. (Edi Sudrajat/Jawa Pos) - Image

DEMI PRESTASI: Bryan Malvin menerima vonis setahun penjara setelah terbukti memalsukan tanda tangan nasabah. (Edi Sudrajat/Jawa Pos)

JawaPos.com - Bryan Malvin dihukum satu tahun penjara karena memalsukan tanda tangan Ong Siauw Jong, nasabah asuransinya. Majelis hakim menilai sales marketing asuransi Prudential itu telah terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP. Vonis tersebut dibacakan di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/11).

Sutarno, ketua majelis hakim, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat. Dampak perbuatannya telah merugikan orang lain. ”Menjatuhkan pidana satu tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” ujarnya.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Lujeng Andayani sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 bulan penjara.

Sutarno menjelaskan, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Bryan juga bersikap sopan selama sidang, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya. Namun, terdakwa tetap terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan.

Bryan yang mengikuti sidang secara virtual terlihat memegang kening setelah putusan dibacakan. Dia sempat bimbang dalam memutuskan sikap. ”Saya komunikasikan dulu dengan pengacara,” ucapnya. Jaksa Lujeng secara terpisah masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.

Utjok Jimmy Lamhot, pengacara terdakwa, menuturkan bahwa vonis itu diterima kliennya. Bryan memang berkeberatan dengan putusan tersebut. Namun, dia bisa menerima setelah mendengarkan penjelasan darinya. ”Di persidangan tadi, terdakwa masih pikir-pikir. Setelah berkoordinasi dengan kami sebagai lawyer-nya, akhirnya dia terima,” kata Utjok.

Bryan sebelumnya menawari Ong untuk upgrade asuransi. Namun, tawaran itu ditolak. Bryan kemudian diam-diam tetap mengikutkan Ong pada produk Silver B. Caranya, memalsukan tanda tangan Ong pada formulir penarikan dana polis tertanggal 19 September dan 23 September 2019.

Tanda tangan aplikasi elektronik di formulir pengajuan polis baru pada tanggal yang sama juga dipalsukan. Selain itu, tanda tangan pada formulir pengakhiran manfaat asuransi tambahan yang digunakan untuk menarik dana polis Rp 14 juta. Setelah itu, Bryan membuka polis baru atas nama Ong. Dia melakukan perbuatan tersebut agar mendapatkan komisi dari perusahaan berupa 30 persen dari dana polis yang disetor nasabah.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore