
MILIK ORANG LAIN: Denah tanah kavling yang dijual oleh Eddy Sumarsono disita sebagai barang bukti. (Allex qomarullah/Jawa Pos)
JawaPos.com – Direktur PT Barokah Inti Utama (BIU) Eddy Sumarsono terancam pasal pencucian uang. Dia menggunakan uang pembayaran tanah kavling dari konsumen untuk membeli lima unit mobil dan menikahi istri ketiga.
Kanitharda Polrestabes Surabaya Iptu Komar Sasmito menyatakan, penyidik sudah mempelajari data keuangan perusahaan tersangka. Eddy diketahui memakai sebagian uang perusahaan itu untuk kepentingan pribadi. Di antaranya, menikahi istri ketiga. ”Buat maskawin Rp 15 juta,” katanya Selasa (23/11).
Eddy, lanjut dia, juga menggunakan uang konsumen untuk merenovasi rumah. Lokasinya berada di Lidah Kulon. Uang yang dipakai sekitar Rp 200 juta. Komar menuturkan, dugaan adanya pencucian uang semakin dikuatkan dengan temuan bahwa tersangka pernah membeli lima mobil dalam kurun waktu 2015–2017. Mulai Mitsubishi Pajero Sport, Honda Jazz, sampai Toyota Camry. Dana yang dikeluarkan mencapai Rp 2 miliar.
Namun, kata dia, seluruh mobil itu saat ini sudah dijual. Eddy menyebut uangnya dipakai untuk mengembalikan sebagian uang konsumen. ”Nanti kami pastikan lagi dengan memanggil konsumen yang dimaksud,” ungkapnya.
Menurut dia, tersangka juga sempat membeli dua bidang tanah. Masing-masing senilai Rp 500 juta dan Rp 1 miliar. Namun, Eddy beralasan tanah itu tidak hendak dimiliki sendiri. Namun, diproyeksikan untuk para konsumen yang sudah membayar. Komar menerangkan, tindakan tersebut tetap menyalahi aturan. Meski ada iktikad memberikan tanah kepada konsumen, tersangka tidak melakukannya sesuai prosedur.
Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa proses penjualan tanah untuk perumahan memiliki aturan yang jelas. Lahan yang dijual harus sudah berstatus milik sendiri pada saat ditawarkan. ”Dalam kasus ini, tersangka menjual tanah yang statusnya masih milik orang lain,” jelasnya.
Seperti diberitakan, polisi membongkar penipuan dengan modus penjualan tanah kavling. Kasus itu berawal dari laporan sejumlah konsumen PT BIU. Mereka mengaku sudah membayarkan sejumlah uang untuk membeli tanah ke perusahaan tersebut, tetapi sulit mendapatkan sertifikat.
Belakangan diketahui, tanah yang dijual PT BIU ternyata masih milik orang lain. Eddy yang menjadi pimpinan perusahaan lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Dalam perkara itu, kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 22 miliar.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
