Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Mei 2026 | 20.58 WIB

14 Tersangka Sindikat Joki UTBK-SNBT di Surabaya Dijerat Pasal Berlapis

14 tersangka sindikat joki UTBK-SNBT yang ditahan Polrestabes Surabaya, dijerat pasal berlapis. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

14 tersangka sindikat joki UTBK-SNBT yang ditahan Polrestabes Surabaya, dijerat pasal berlapis. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com-Sebanyak 14 tersangka kasus sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026, yang ditangkap Polrestabes Surabaya dijerat pasal berlapis.

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait kecurangan sistem pendidikan, pemalsuan dokumen, dan administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 392 KUHP, dan/ atau Pasal 69 Ayat (1), dan/atau Ayat (2) juncto Pasal 61 Ayat (2), dan/atau Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juncto Pasal 20 huruf d KUHP, dan/atau Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

14 tersangka tersebut, di antaranya berinisial NRS (21) sebagai mahasiswa asal Surabaya, IKP (41) sebagai karyawan swasta asal Surabaya, PIF (21) sebagai mahasiswa asal Kota Tegal, FP (35) sebagai karyawan Swasta asal Surabaya.

Kemudian BPH (29) sebagai dokter asal Pacitan, DP (46) sebagai dokter Sidoarjo, MI (31) sebagai dokter asal Sumenep Madura, RZ (46) sebagai wiraswasta asal Sumenep, HRE (18) sebagai Pelajar asal Sumenep.

Lalu BH (55) sebagai wiraswasta asal Gresik, SP (43) sebagai karyawan swasta asal Gresik, SA (40) sebagai karyawan swasta asal Gresik, ITR (38) dan CDR (35) sebagai PPPK Gresik. Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan kasus ini bermula pada pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 hari pertama di Gedung Rektorat Lt 4 Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Selasa (21/4).

"Pada saat pelaksanaan ujian, pihak pengawas yaitu dari BP3 Unesa mencurigai salah satu peserta atas nama HER (sebagai peserta yang diduga menggunakan jasa joki)," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (7/5) kemarin.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore