Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Mei 2021 | 01.18 WIB

INCAR Milik Polda Jatim Bisa Identifikasi Pelat Nopol Modifikasi

PEMBARUAN: Polisi men-setting sistem INCAR agar bisa mengenali nopol modifikasi dan mengukur kecepatan kendaraan. (Eddi Sudrajat/Jawa Pos) - Image

PEMBARUAN: Polisi men-setting sistem INCAR agar bisa mengenali nopol modifikasi dan mengukur kecepatan kendaraan. (Eddi Sudrajat/Jawa Pos)

JawaPos.com - INCAR (integrated node capture attitude record) terus dikembangkan. Inovasi Ditlantas Polda Jatim itu kini bisa mengidentifikasi pelat nopol modifikasi. Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombespol Latif Usman menyatakan, pengembangan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi.

Berdasar pengamatan, tilang elektronik mobile itu sudah sesuai harapan. Fokus penindakan tidak hanya terpusat di jalan protokol besar, tetapi juga di jalan kecil.

Hanya, kata dia, tidak sedikit ditemukan kendaraan dengan pelat nopol modifikasi. Bentuk huruf dan angkanya tidak seperti keluaran samsat. ”Font-nya divariasi,” ucap polisi dengan tiga melati di pundak itu.

Latif menjelaskan, kamera yang terpasang pada mobil operasional terkadang sulit membaca pelat nopol tersebut. Jadi, pihaknya meningkatkan sistem artificial intelligence kamera. Dengan begitu, kamera bisa mengidentifikasi pelat nopol modifikasi.

Menurut dia, hasil analisis bisa keluar dalam hitungan detik. Mulai jenis kendaraan sampai pemiliknya. ”Jadi, penindakannya menjadi lebih maksimal,” ungkapnya.

Latif menuturkan, secara keseluruhan inovasi tersebut sudah bagus. INCAR tidak hanya bisa merekam pelanggaran lalu lintas yang kasatmata, tetapi juga varian lain.

Dia mengambil contoh pelanggaran batas kecepatan. Latif mengungkapkan, pihaknya sudah melengkapi mobil INCAR dengan speedgun. ”Misalnya, di jalan ada kendaraan yang ngebut, petugas tinggal mengarahkan fokus kamera ke target,” terangnya. Layar di dalam mobil operasional otomatis akan menunjukkan perkiraan kecepatannya.

Lebih lanjut, dia menyatakan, pelanggar lalu lintas tidak akan bisa mengelak. Sebab, INCAR dilengkapi fitur global positioning system (GPS) yang bersifat real time. ”Foto otomatis mencatat lokasi pengambilan gambar dan jamnya,” katanya.

Latif menyatakan, konsep inovasi tersebut sudah dikenalkan ke jajaran satlantas. Dia berharap sesegera mungkin setiap wilayah bisa ikut menerapkannya. ”Inovasi ini bisa menjadi implementasi program pimpinan yang menginginkan penindakan tidak lagi dilakukan secara manual,” paparnya.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo menambahkan, fungsi identifikasi pelat nopol dan speed gun semakin menambah fitur INCAR. Jadi, tidak ada ruang gerak bagi pelanggar lalu lintas.

Didit menuturkan, sebelumnya tilang elektronik mobile itu mempunyai fitur canggih. Yakni, pemindai wajah pelanggar lalu lintas. Namanya traffic attitude record center (TARC). Fitur tersebut dihadirkan untuk mendukung Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Yakni, pencatatan nilai pelanggar lalu lintas.

Dalam perkap itu, tercantum sebuah pelanggaran akan mendapat nilai. Bobotnya satu sampai lima. Perinciannya, pelanggaran ringan (administrasi) mendapat 1 poin, pelanggaran sedang (mengakibatkan kemacetan) 3 poin, dan pelanggaran berat (menimbulkan kecelakaan) 5 poin. ”SIM bisa dicabut kalau poinnya 18,” paparnya.

Kebijakan itu memang belum diterapkan. Namun, berbagai persiapannya harus dilakukan sejak jauh hari. Jadi, pelaksanaannya bisa berjalan lancar. ”Mabes memulai sejak beberapa tahun lalu dengan mengubah bentuk SIM. Dari awalnya kartu biasa menjadi kartu pintar yang dilengkapi chip data,” tuturnya. SIM yang dimaksud adalah lisensi kendaraan yang dikeluarkan pada 2019 ke atas.

Baca Juga: Pertahankan Smelter Freeport Tetap di Gresik

Didit mengatakan, pelaksanaan tilang elektronik mobile akan terus dievaluasi secara berkala. Fungsinya, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menjadi lebih baik. ”Dengan tetap mengutamakan teknologi sesuai program Kapolri,” ujarnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore