Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Mei 2021 | 03.27 WIB

Mudik Lokal Dilarang, Pemkot Surabaya Perketat Perbatasan

KETAT: Petugas menanyakan tujuan pengendara mobil pribadi dan memeriksa surat tugasnya di Jalan MERR. (Robertus Risky/Jawa Pos) - Image

KETAT: Petugas menanyakan tujuan pengendara mobil pribadi dan memeriksa surat tugasnya di Jalan MERR. (Robertus Risky/Jawa Pos)

JawaPos.com – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan anyar terkait mudik. Perjalanan pulang kampung untuk wilayah aglomerasi yang semula diperbolehkan kini dilarang. Tujuannya, membatasi mobilisasi serta membendung persebaran virus korona.

Aturan baru itu ditegaskan satgas penanganan Covid-19. Seluruh kegiatan mudik dilarang. Termasuk pulang kampung lokal. Baik satu provinsi maupun satu kabupaten/kota aglomerasi.

Kota Pahlawan pun sudah menerima imbauan itu. Meski perubahan aturan tersebut baru saja didapatkan, pemkot bergegas melakukan persiapan. Sejumlah langkah dirancang.

Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, pemkot secepatnya berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk mengimplementasikan larangan mudik lokal. ’’Sebab, awalnya diperbolehkan,’’ paparnya.

Menurut Eri, untuk membendung mudik lokal, dibutuhkan kerja sama antardaerah. Misalnya, kawasan Gerbangkertosusila. Seluruh wilayah harus bahu-membahu menangkal pulang kampung.

Ada dua pengawasan yang harus dilakukan. Pertama, wilayah hulu. Yakni, tempat warga berangkat. Misalnya, dari luar kota menuju Surabaya. ’’Di wilayah hulu harus ditahan,’’ jelasnya.

Selanjutnya, wilayah hilir. Yaitu, kota/kabupaten tempat tujuannya. Pengawasan harus diperketat. Metropolis sejatinya sudah menerapkan pembatasan dengan pemasangan stiker. Kendaraan yang memiliki stiker khusus diperbolehkan masuk ke Surabaya.

Ke depan, seluruh kendaraan diperiksa. Baik yang mendapatkan stiker maupun yang tidak. Pengendara ditanya maksud dan tujuan datang ke Kota Pahlawan.

Mobil yang memiliki nopol di luar L juga diperiksa. Petugas akan mengecek KTP warga. ’’Sebab, tidak sedikit kendaraan warga bernopol luar kota, tapi penduduk Surabaya,’’ paparnya.

Mantan kepala bappeko itu menegaskan, dalam pembatasan tersebut ada pengecualian. Terutama bagi pengendara yang bekerja di Surabaya atau melakukan perjalanan dinas. Misalnya, warga Mojokerto yang hendak bekerja di Surabaya. ’’Boleh masuk ke Surabaya kalau bekerja. Kalau sudah membawa barang, nginep, terus turu, nggak oleh,’’ terangnya.

Perjalanan wisata pun dilarang. Misalnya, warga luar kota hendak berwisata di Surabaya. Pasalnya, pemerintah sudah menetapkan, perjalanan wisata ke luar kota tidak diperbolehkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Irvan Wahyudrajad menjelaskan, pemkot sudah memberikan informasi berisi imbauan larangan mudik serta orang yang bisa tetap masuk ke Surabaya.

Misalnya, anggota TNI, Polri, ASN, BUMN, dan BUMD yang sedang bertugas. Mereka wajib menunjukkan surat izin keluar masuk yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II/pimpinan tertinggi.

Pegawai swasta menunjukkan surat izin dari pimpinan. Bagi pekerja informal dan warga, mereka menunjukkan surat izin keluar masuk yang ditandatangani lurah. ’’Berlaku 1 x 24 jam,’’ jelasnya.

Lantas bagaimana jika ada warga luar kota yang sudah telanjur masuk ke Surabaya? Kemarin Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 menggelar pertemuan. Dalam kegiatan itu, seluruh camat dan lurah diundang. Ada juga jajaran kepolisian. Pertemuan itu dihelat secara virtual.

Rapat koordinasi tersebut membahas sejumlah topik. Di antaranya, mudik lokal yang dilarang serta penanganan warga luar kota yang sudah terlanjur masuk metropolis.

Baca Juga: Penyekatan Timbulkan Kemacetan 8 Km, Polisi 'Los-kan' Arus Mudik

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto mengatakan, lurah dan camat harus membuat sistem. Isinya mencatat warga yang bepergian dan tiba di wilayah. Pemudik yang telanjur tiba harus dipastikan sehat. Caranya dengan isolasi mandiri selama 5 x 24 jam. Satgas meminta camat dan lurah mendata seluruh penginapan di wilayah. Mulai hotel, motel, kos-kosan, hingga homestay.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore