
Ilustrasi suasana kafe pada masa pandemi. Alfian Rizal/JawaPos
JawaPos.com–Wacana Pemerintah Kota Surabaya yang mengatur deposito Rp 100 juta bagi rekreasi hiburan umum (RHU) untuk buka pada masa pandemi dikritisi banyak pihak. Deposito itu digunakan sebagai jaminan bahwa RHU akan menegakkan prokes dengan ketat.
Menurut Indrawati, dosen dan ketua Bagian Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, tidak ada masalah bila Pemkot Surabaya menerapkan sistem deposito. Sebab, bila dilihat dari perspektif hukum perizinan, RHU harus memiliki izin.
”Karena kembali pada konsep hukum izin, artinya semua orang bebas melakukan apapun atau istilahnya, freedom to do. Artinya, hak 1 orang akan berbatasan dengan orang lain. Ketika dilakukan, pasti akan ada konflik. Negara harus hadir sebagai pengendalian. Jangan sampai aktivitas warga mengganggu warga lain. Ini bentuk intervensi negara,” tutur Indrawati pada Rabu (17/3).
Salah satu bentuk intervensi negara menurut Indrawati adalah larangan. Pelarangan itu diwujudkan supaya individu tidak bebas melakukan apapun yang merugikan individu lain.
”Ketentuan RHU buka tentu ada tujuan, sarana, instruksi, pembatasan, dan syarat. Terkait dengan RHU, Pemkot Surabaya memberi peraturan. Untuk aturan deposit dalam konsep perizinan, diperbolehkan,” ujar Indrawati.
Terkait pembatasan, Indrawati melihat, pemkot membatasi kegiatan yang diizinkan dengan kepentingan untuk menjaga protokol kesehatan. Misal batas waktu dan tempat. Batas waktu pembukaan adalah syarat yang harus dipenuhi.
Meski diperbolehkan, namun Indrawati mengingatkan pemkot Surabaya untuk membuat sistem sejelas-jelasnya. Sebab, masalah keuangan akan menjadi berbahaya.
”Pemkot harus jeli dan hati-hati. Duit ini bahaya. Kalau nggak, bisa digugat di PN atau dilaporkan secara pidana. Dasarnya, pada pelaksanaan kewenangan, pada peraturan perundangan, ada asas kecermatan, transparansi harus dipegang. Boleh, tapi harus hati-hati,” tegas Indrawati.
Dia menambahkan, pemkot harus punya guideline yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RHU. Artinya, ketika pemkot membuat kebijakan, harus lihat perda. Tidak boleh membuat aturan tanpa ada acuan atau payung hukum.
”Kita tahu pemkot ini pilot project pelayanan publik terbaik di Indonesia. Tujuan utamanya, terciptanya ketentraman dan ketertiban masyarakat. RHU berdiri harus ada izin. Jadi, be careful, hati-hati. Pemkot Surabaya harus menegaskan selain dengan perda dan perwali, harus juga memikirkan UU Korupsi, HAM, dan lain sebagainya. Batasan tipis terkait HAM. Takutnya ada penyalahgunaan wewenang. Ada syarat dan pembatasan,” tutur Indrawati.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/s4CPvgRc688
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022