Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Maret 2021 | 23.05 WIB

Dimodali Rp 20,5 Miliar, Proyek Tambang Tidak Jalan Sesuai Janji

Terdakwa Christian Hakim dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (4/3). (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

Terdakwa Christian Hakim dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (4/3). (Dimas Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com - Christian Halim mengajak Pangestu Hari Kosasih dan Christeven Mergonoto bermitra bisnis penambangan nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Dia meminta dua koleganya itu memodali, lalu dirinya yang melaksanakan penambangan. Halim meminta modal Rp 20,5 miliar untuk membangun infrastruktur di lokasi tambang.

”Christian bilang sebagai ahli penambangan yang banyak pengalaman. Dia juga punya kerabat penambang berpengalaman sehingga membuat Christeven percaya,” ujar teman dekat Christeven, Antoni Wijaya, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/3).

Christeven, Pangestu, dan M. Gentha Putra mendirikan PT Cakra Inti Mineral (CIM). Pada saat yang sama, Halim mendirikan PT Multi Prosper Mineral (MPM). PT CIM menunjuk PT MPM sebagai pelaksana proyek tersebut. Halim juga menjanjikan dapat menambang 100.000 metrik/ton nikel setiap bulan. PT CIM mentransfer Rp 20,5 miliar ke Halim secara bertahap untuk membangun infrastruktur.

Infrastruktur yang dijanjikan dibangun, antara lain, jetty (dermaga), stock pile, asrama pegawai, kantor tambang, power house, ruang preparasi, ruang laboratorium, area workshop, dan asrama operator. Namun, perkembangan pembangunan infrastruktur itu tidak seperti yang dijanjikan. Hingga batas waktu habis, banyak yang belum terbangun sempurna. ”Saya datang ke lokasi Desember 2019. Jetty yang harusnya berbentuk T masih berbentuk I dan itu pun hanya separo. Dia bilang dana sudah habis,” katanya.

Biaya pembangunan juga lebih murah daripada yang dicantumkan di proposal. Antoni mencontohkan, berdasar penghitungan ahli, jetty yang dibangun Halim hanya menghabiskan Rp 1,5 miliar, tidak sampai Rp 5 miliar seperti yang diminta. Asrama pegawai hanya habis Rp 150 juta dari Rp 800 juta. Eksplorasi tambang yang pernah dijanjikan juga tidak pernah dilakukan.

Selain itu, hasil penambangan nikel jauh lebih sedikit dari yang dijanjikan. Desember 2019, Halim hanya mampu menambang 6.000 metrik/ton dari yang dijanjikan 100.000 metrik/ton. Hingga Februari 2020, dia hanya mampu menambang 17.000 metrik/ton dari yang dijanjikan 400.000 metrik/ton setiap bulan. ”Banyak alasan dari Christian sampai kontraknya diputus,” katanya.

Antoni sempat berbicara dengan Halim setelah putus kontrak. Halim mengakui bukan penambang nikel berpengalaman. Kerja sama bisnis dengan Christeven merupakan pengalaman pertamanya. Dia juga mengaku tidak punya saudara penambang berpengalaman. ”Saya bilang kalau kamu coba-coba jangan pakai uang temanku. Banyak lho itu Rp 20,5 miliar,” ujarnya.

Halim membantah keterangan Antoni dalam persidangan. Menurut dia, pada Desember 2019, dirinya memang belum selesai membangun infrastruktur sehingga belum dapat menambang secara maksimal. ”Tidak mungkin semua selesai Desember. Perencanaan pembangunan jetty baru pertengahan Desember. Tidak mungkin mengerjakan kurang dari sebulan. Saya tidak pernah menjanjikan,” kata Halim.

Baca Juga: Warga Surabaya Pemegang Kartu BPJS bisa Berobat di Puskesmas Manapun

Selain itu, dia mengaku melakukan eksplorasi sebelum menambang dalam jumlah besar. Jetty yang dibangun memang berbentuk T. Bentuk I itu memang belum selesai. Pembangunannya sudah lebih dari 100 meter.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=rj_xCZJ0dXQ

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore