
TERDAKWA: Camillia Sofyan. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com – Camilia Sofyan disidang di Pengadilan Negeri Surabaya karena didakwa menipu Mulianti. Terdakwa mengaku sebagai pedagang gula yang sudah terbiasa menjual gula berkualitas bagus dalam jumlah besar.
Mulianti yang merupakan suplier gula di Bulog berminat untuk membeli gula kepada terdakwa dalam jumlah besar. Namun, setelah uang ditransfer, gula yang dikirim terdakwa tidak sebanyak pesanan. Kualitasnya juga dianggap jelek.
Jaksa penuntut umum Suwarti menyatakan, terdakwa awalnya meyakinkan Mulianti bahwa gula yang dijualnya merupakan hasil produksi PTPN. Mulianti terpikat dan meminta terdakwa datang ke rumahnya di Graha Family.
Saat bertemu pada Januari 2020, Camilia mengaku memiliki gula yang diproduksi Pabrik Gula (PG) Jatiroto Lumajang di PTPN XI dan PG Mrican Kediri. Terdakwa menawarkan gula Rp 10.600 per kilogram dengan keuntungan yang didapat Mulianti Rp 1.000 hingga Rp 1.500 per kilogram.
”Terdakwa juga menunjukkan pembeli yang membeli gula kepadanya agar lebih meyakinkan,” ujar jaksa Suwarti dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Muliati telanjur percaya memesan 290 ton gula. Sebanyak 260 ton akan dikirim dari PG Jatiroto dan 30 ton dari PG Mrican. Muliati mentransfer Rp 3 miliar ke rekening terdakwa untuk pembelian gula tersebut. Kesepakatannya, gula akan dikirim pada 17 Februari 2020.
Namun, pada tanggal pengiriman, terdakwa hanya mengirim 25 ton gula ke Bulog. ”Pengiriman gula tersebut juga ditolak Bulog karena berwarna kuning,” katanya.
Setelah diselidiki, ternyata terdakwa memang tidak sanggup menjual gula sebanyak 290 ton. Terdakwa yang merupakan pemilik UD Pawon Sejahtera di Jalan Tenggilis Mejoyo tersebut memang bukan pemenang lelang pembelian gula di dua pabrik gula tersebut. ”Senyatanya gula yang dijanjikan terdakwa merupakan gula yang diproduksi perusahaan lain. Bukan produksi PG Jatiroto seperti yang dijanjikan terdakwa,” ucapnya.
Selain itu, terdakwa berjanji mengembalikan uang yang sudah dibayarkan Muliati. Namun, hingga kini tidak dikembalikan. Akibatnya, Muliati merugi hingga Rp 2,6 miliar.
Baca Juga: Ajakan Rujuk Ditolak, Celurit Bertindak
Di sisi lain, Camilia keberatan dengan dakwaan jaksa. Pengacara terdakwa Nabil Brian Pertama menyatakan, perkara tersebut sebenarnya perdata bukan pidana. Karena itulah, semestinya perkara ini diselesaikan terlebih dahulu secara perdata. Sebab, ada ikatan perjanjian antara terdakwa dan Muliati mengenai jual beli tersebut. Jika ada unsur pidananya, dia mempersilakan bila akan diproses.
Selain itu, Camilia sudah lama berjualan gula dan selalu beres. Hanya terakhir ini yang bermasalah. Alasannya, pandemilah yang mengakibatkan terdakwa tidak bisa memenuhi pesanan. ”Camilia sudah meminta waktu, tetapi pelapor ingin membatalkan sepihak. Camilia sudah beritikad baik dengan menjaminkan rukonya,” kata Nabil.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=MVpPqmcla50

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
