
ILUSTRASI: AGUNG KURNIAWAN/JAWA POS
JawaPos.com – Kasus perceraian di Surabaya meningkat selama pandemi Covid-19. Kasus tertinggi cerai talak. Yakni, suami yang menceraikan istrinya. Penyebabnya, istri meninggalkan suami.
Berdasar data Pengadilan Agama (PA) Surabaya, selama April hingga Desember 2020, terdapat 2.956 perkara cerai talak yang disidangkan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Selama 2019 saja, terdapat 1.941 perkara cerai talak. Artinya, selama pandemi, angka perceraian meningkat separonya. Yakni, seribu perkara cerai talak. ”Berbeda dari cerai talak. Cerai gugat atau pihak istri yang menggugat cerai suami justru mengalami penurunan,” ujar panitera PA Surabaya Abdus Syakur Widodo.
Berdasar data pengadilan, selama 2020, ada 1.300 istri yang menggugat cerai suami. Penyebabnya hampir sama dengan cerai talak. Sang suami meninggalkan istri karena kerap cekcok dan bertengkar. Pertengkaran itu rata-rata disebabkan adanya orang ketiga dalam rumah tangga hingga faktor ekonomi.
Sementara itu, lanjut Syakur, penyebab utama perceraian selama pandemi karena ditinggal pergi istri. Alasan tersebut menjadi yang paling tinggi dibandingkan alasan lain. Termasuk, alasan perekonomian yang jumlahnya lebih sedikit. ”Di masa pandemi, penyebab yang mendominasi ditinggal istrinya. Bukan karena faktor ekonomi,” katanya.
Menurut dia, penyebab ditinggal pasangan disebabkan beberapa faktor. Antara lain, perselisihan seperti cekcok dan pertengkaran secara terus-menerus. Tidak jarang pertengkaran tersebut diikuti dengan kekerasan dalam rumah tangga.
Alasan itulah yang melandasi si istri pergi meninggalkan suami. ”Jadi, selama pandemi ini faktor ekonomi bukan menjadi penyebab yang mendominasi. Kalau tahun sebelumnya kebanyakan karena ekonomi,” ujarnya.
Syakur menambahkan, minat cerai selama masa pandemi sebenarnya cukup banyak. Namun, mereka tidak bisa langsung mendaftarkan gugatan karena dibatasi jam pelayanan.
Dari pemantauannya selama ini, masih banyak orang yang ingin mendaftarkan gugatan cerai setelah pelayanan ditutup. ”Jam 12 kami tutup masih banyak orang yang datang. Banyak yang ngomel-ngomel,” ucapnya.
Baca Juga: Jadi Bu Bos Bengkel, Tepergok Serong, Kini Terapis Panti Pijat Lagi
Selain itu, pasutri yang akan bercerai kini diimbau untuk menggunakan layanan e-litigasi. Yakni, sidang gugatan secara daring. Kebijakan itu bertujuan untuk meminimalisasi sidang tatap muka selama pandemi.
Selama pandemi ini, PA tetap membuka layanan. Mereka tetap melayani pemohon dengan memperhatikan protokol kesehatan. Gugatan cerai mendominasi perkara lain yang masuk ke PA. Misalnya, sengketa waris maupun gono-gini. ”Perceraian sampai lebih dari 60 persen dari keseluruhan perkara,” ujarnya.
---
ALASAN ISTRI MENINGGALKAN SUAMI
- Cekcok terus-menerus
- Istri jadi korban KDRT
- Selingkuh
- Perekonomian
Sumber: Pengadilan Agama Surabaya
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=NLUANrkGWUc

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
