
POLUSI DAN GANGGU KESEHATAN: Ribuan warga dari berbagai kelurahan di Kecamatan Gresik mengepung gedung DPRD Gresik. Mereka menentang kembali beroperasinya bongkar muat batu bara di dermaga PT Gresik Jasa Tama. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
JawaPos.com – Aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga PT Gresik Jasatama (GJT) yang memicu gejolak ribuan warga Selasa lalu (18/8) kembali disikapi pemkab. Rabu lalu (19/8) dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP) berkirim surat kepada satpol PP untuk memberikan sanksi kepada PT GJT. Sebab, perusahaan itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Surat bernomor 503/994/437.74/2020 tersebut bersifat penting. Surat itu berbunyi, ”Berdasarkan data yang kami miliki, PT GJT sampai dengan saat ini tidak memiliki IMB. Maka, sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara dapat memberikan sanksi sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2017 tentang IMB,” tulis Kepala DPM-PTSP Gresik Mulyanto dalam surat itu.
Sesuai pasal 64 Perda 6/2017, sanksi bagi pelanggar IMB berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan, pencabutan IMB, dan pembongkaran. Sebetulnya, di gedung PT GJT, sudah tertempel stiker dari pemkab yang menyebutkan bahwa GJT belum mengantongi IMB.
Kepala Satpol PP Gresik Abu Hasan ketika dimintai konfirmasi mengatakan, jika ada aktivitas atau kegiatan yang tidak mengantongi izin seperti yang sudah diatur dalam perda, peninda_kannya memang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya. Soal aktivitas PT GJT, pihaknya sudah menghentikan sambil menunggu pengurusan izin yang diperlukan. ”Sesuai prosedur dari penindakan, sementara ini kegiatan dihentikan sampai izin diurus,” ujarnya.
Sementara itu, meski aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga PT GJT sesuai hasil kesepakatan di gedung DPRD Gresik harus tutup, dikabarkan ada aktivitas. Kamis dini hari (20/8) sejumlah truk besar yang diduga mengangkut batu bara terpantau melewati Jalan Panglima Sudirman dengan kawalan aparat. Ada warga yang merekam truk itu melintas di jalan tengah kota tersebut. Padahal, sesuai aturan, akses itu terlarnag untuk truk besar.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
