
POLUSI DAN GANGGU KESEHATAN: Ribuan warga dari berbagai kelurahan di Kecamatan Gresik mengepung gedung DPRD Gresik. Mereka menentang kembali beroperasinya bongkar muat batu bara di dermaga PT Gresik Jasa Tama. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
JawaPos.com – Aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga PT Gresik Jasatama (GJT) yang memicu gejolak ribuan warga Selasa lalu (18/8) kembali disikapi pemkab. Rabu lalu (19/8) dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP) berkirim surat kepada satpol PP untuk memberikan sanksi kepada PT GJT. Sebab, perusahaan itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Surat bernomor 503/994/437.74/2020 tersebut bersifat penting. Surat itu berbunyi, ”Berdasarkan data yang kami miliki, PT GJT sampai dengan saat ini tidak memiliki IMB. Maka, sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara dapat memberikan sanksi sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2017 tentang IMB,” tulis Kepala DPM-PTSP Gresik Mulyanto dalam surat itu.
Sesuai pasal 64 Perda 6/2017, sanksi bagi pelanggar IMB berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan, pencabutan IMB, dan pembongkaran. Sebetulnya, di gedung PT GJT, sudah tertempel stiker dari pemkab yang menyebutkan bahwa GJT belum mengantongi IMB.
Kepala Satpol PP Gresik Abu Hasan ketika dimintai konfirmasi mengatakan, jika ada aktivitas atau kegiatan yang tidak mengantongi izin seperti yang sudah diatur dalam perda, peninda_kannya memang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya. Soal aktivitas PT GJT, pihaknya sudah menghentikan sambil menunggu pengurusan izin yang diperlukan. ”Sesuai prosedur dari penindakan, sementara ini kegiatan dihentikan sampai izin diurus,” ujarnya.
Sementara itu, meski aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga PT GJT sesuai hasil kesepakatan di gedung DPRD Gresik harus tutup, dikabarkan ada aktivitas. Kamis dini hari (20/8) sejumlah truk besar yang diduga mengangkut batu bara terpantau melewati Jalan Panglima Sudirman dengan kawalan aparat. Ada warga yang merekam truk itu melintas di jalan tengah kota tersebut. Padahal, sesuai aturan, akses itu terlarnag untuk truk besar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022