Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Maret 2020 | 00.56 WIB

Keroyok Teman karena Chat WA Tak Dibalas, Dituntut Setahun Penjara

Johan Gunawan (kiri) dan Ahmad Suyuti tersangka penganiayaan di tuntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Surabaya, Kemarin (3/2). - Image

Johan Gunawan (kiri) dan Ahmad Suyuti tersangka penganiayaan di tuntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Surabaya, Kemarin (3/2).

JawaPos.com – Ahmad Suyuti dan Johan Gunawan memelas kepada hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/3). Penyebabnya, jaksa menuntut mereka hukuman setahun penjara. Keduanya dianggap bersalah karena menganiaya teman mereka, Faisal, lantaran chat WhatsApp (WA) tidak dibalas.

”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara hukum melakukan tindak pidana penganiayaan,” ujar jaksa Maryani Melindawati.

Kedua terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Mereka memohon agar hukuman diringankan. Alasannya, sudah ada perdamaian dengan korban, Faisal. Johan mengatakan, temannya itu sudah memaafkan perbuatannya.

Johan mengaku sempat tersinggung karena chat di WhatsApp dan Facebook tidak dibalas Faisal. Dia awalnya mengirim chat kepada koleganya itu di Facebook yang tidak pernah dibalas. Johan kembali mengirim chat melalui WA kepada Faisal, tapi juga tidak dibalas.

”Dia lalu balas ’opo’. Saya salah paham. Saya kira dia nantang. Saya ajak Ahmad untuk cari dia. Saya datangi dia niatnya cuma mau tanya kenapa chat saya tidak pernah dibalas,” katanya. Setelah bertemu, kedua terdakwa langsung menganiaya korban.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore