Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Januari 2020 | 03.49 WIB

Sidang Kredit Fiktif: Sudah Meninggal, Masih Bisa Ajukan Kredit

UNGKAP FAKTA: Saksi memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya kemarin. (Dimas/Jawa Pos) - Image

UNGKAP FAKTA: Saksi memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya kemarin. (Dimas/Jawa Pos)

JawaPos.com – Salah satu modus yang digunakan sindikat kredit fiktif di bank pelat merah terbongkar Jumat (3/1). Yaitu, membuat sertifikat hak milik (SHM) palsu dengan menggunakan nama orang yang sudah meninggal. SHM itu dijadikan agunan kredit.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Lanny Kusumawaty, Yano Oktafianus, Agus Setiawan, dan Nanang Lukman Hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya. Salah satu saksi yang hadir adalah Dwi Wibowo Putra.

Dalam sidang, Dwi mengaku pernah mengajukan pinjaman Rp 250 juta ke lembaga pembiayaan. Dia mengagunkan sertifikat tanah milik mertuanya. Saat itu, mertuanya sudah meninggal. Namun, lembaga tersebut bisa mengatur sedemikian rupa sampai kredit cair.

Sayangnya, Dwi kesulitan membayar utang tersebut. Karena bingung, dia meminta solusi ke lembaga pembiayaan tadi. Dari sana, didapat jalan keluar. SHM mertua Dwi yang dijadikan agunan di lembaga pembiayaan dipakai untuk mengajukan kredit ke bank.

Namun, karena mertuanya sudah meninggal, oknum lembaga pembiayaan menggunakan sosok palsu yang mengaku seolah-olah dia adalah mertua Dwi. Pinjaman itu akhirnya bisa cair. ”Tapi, saya nggak tahu, ternyata utangnya sampai Rp 500 juta. Dan anehnya, mertua saya yang dihidupkan lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Eben heizer Yulianto, saksi lainnya, mengalami hal serupa. Dia meminjam uang Rp 300 juta untuk usaha. ”Saya pinjam di dana talangan juga,” ucapnya. Eben meminjam sertifikat rumah Daniel Raga, orang tuanya. Namun, uang yang didapat hanya Rp 125 juta.

Karena tak mampu membayar, dia pun meminta solusi. Jalan keluarnya sama. Yakni, dengan meminjam lagi. ”Saya baru kenal dengan Lanny (terdakwa). Dia menawari untuk memasukkan ke bank. Tapi, Lanny minta pinjamannya dinaikkan menjadi Rp 750 juta,” ucapnya. Meski begitu, Eben hanya membayar Rp 300 juta. Sementara itu, sisanya dibayar Lanny. Namun, cicilan Lanny tidak pernah dibayarkan.

Pada bagian lain, jaksa penuntut umum Harwiadi mengatakan, sindikat itu sudah terlatih. Buktinya, mereka bisa memalsu identitas dan membuat sertifikat untuk dijadikan jaminan kembali dengan harga yang sangat tinggi. ”Masak ada orangnya sudah meninggal tapi bisa minjam lagi. Wes palsu kabeh,” terang dia. Sebab, dari sanalah data itu dipalsukan.

Sebagaimana diberitakan, para terdakwa itu membobol bank dengan mengajukan kredit fiktif. Modusnya, ada yang menggunakan kreditor palsu dan sertifikat palsu. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga Rp 10 miliar. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore