Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Juni 2026 | 03.29 WIB

Sembunyi hingga Nyamar Jadi Pendeta, Buron Kasus Kredit Fiktif Rp 4,5 Miliar diamankan Kejari Surabaya

Liem Susilowati (tengah) menyerahkan diri ke Kejari Surabaya. Terpidana kasus kredit fiktif Rp 4,5 miliar ini sempat bersembunyi dan menyamar sebagai pendeta sejak ditetapkan DPO pasa 2022. (Dokumentasi Kejari Surabaya) - Image

Liem Susilowati (tengah) menyerahkan diri ke Kejari Surabaya. Terpidana kasus kredit fiktif Rp 4,5 miliar ini sempat bersembunyi dan menyamar sebagai pendeta sejak ditetapkan DPO pasa 2022. (Dokumentasi Kejari Surabaya)

JawaPos.com - Pelarian Liem Susilowati, terpidana kasus kredit fiktif Rp 4,5 miliar, berakhir setelah kurang lebih 4 tahun buron. Ia akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat sore (19/6).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana. Ia menuturkan bahwa Liem masuk dalam daftar pencarian orang alias buron sejak tahun 2022. 

"Menurut pengakuannya (Liem) kepada Jaksa Eksekutor, terpidana selama ini bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan (menyamar) menjadi pendeta," ujar Putu dalam keterangannya, Minggu (21/6). 

Untuk diketahui, Liem merupakan adik dari Liauw Inggarwati yang telah ditangkap bersama anaknya, Bastian Widjaja oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2026.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Liem bersama terpidana lainnya yang telah dieksekusi yaitu Liauw, Bastian, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

"Kelimanya terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan akhirnya Liem diputus 8 tahun penjara. Proses persidangannya in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa,” terangnya

Kepada jaksa eksekutor, Liem mengaku gelisah setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap kejaksaan pada 2 Juni 2026. Terpidana mengaku takut, kebingungan, hingga sulit tidur.

"Akhirnya (Liem) memutuskan untuk datang seorang diri dan menyerahkan diri. Saat ini terhadap terpidana telah dilakukan eksekusi pidana badan di Lapas Wanita Surabaya di Porong Sidoarjo," ucap Putu. 

Kronologi Singkat

Kejari Surabaya berhasil mengamankan Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, ibu dan anak yang masuk daftar buronan kasus kredit modal kerja fiktif di Bank BUMD Jawa Timur senilai Rp 4,75 miliar sejak 2022.

Keduanya diamankan di sebuah rumah kawasan cluster perumahan elit di Lakarsantri, Surabaya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah tim melakukan pengejaran intensif selama kurang lebih tiga minggu

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore