Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Mei 2023 | 14.47 WIB

Dua Kurator Terbukti Mark Up Tagihan Kreditur, Piutang Rp 98 M Diubah Jadi Rp 220 M

MERUGIKAN: Terdakwa Rochmad Herdito (kiri) dan Wahid Budiman divonis bersalah karena menggelembungkan nilai tagihan dalam proses PKPU PT Alam Galaxy di Pengadilan Negeri Surabaya. - Image

MERUGIKAN: Terdakwa Rochmad Herdito (kiri) dan Wahid Budiman divonis bersalah karena menggelembungkan nilai tagihan dalam proses PKPU PT Alam Galaxy di Pengadilan Negeri Surabaya.

JawaPos.com – Dua kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, dinyatakan terbukti bersalah melebihkan atau me-mark up nilai tagihan kreditur dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Alam Galaxy.

Tagihan dua kreditur Rp 98,1 miliar dilebihkan menjadi Rp 220 miliar. Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Alam Galaxy tidak sanggup membayar tagihan kreditur hingga dipailitkan.

Rochmad dan Wahid dihukum pidana dua tahun penjara. ”Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menaikkan jumlah piutang kreditur dalam verifikasi PKPU,” ujar Tongani, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (24/5).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 400 angka 2 jo Pasal 234 angka 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Rochmad dan Wahid sebagai pengurus PKPU PT Alam Galaxy dinyatakan tidak cermat dan salah menghitung nilai tagihan kreditur.

Menurut majelis, kedua terdakwa sebagai pengurus tidak boleh memasukkan bunga moratorium di tengah verifikasi. Namun, mereka tetap melakukannya hingga tagihan membengkak.

Selain itu, nilai tagihan seharusnya berdasar jumlah yang tertera dalam permohonan PKPU yang diajukan pemohon dalam surat permohonannya. Kedua terdakwa sebagai pengurus tidak bisa begitu saja memasukkan tagihan lain di tengah verifikasi.

”Kedua terdakwa sebagai pengurus PKPU tidak independen karena memiliki kepentingan terhadap kreditur,” kata hakim.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Alam Galaxy selaku debitur diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Perusahaan properti itu tidak mampu membayar tagihan dari dua pemegang sahamnya, Atikah Ashiblie dan Hadi Sutiono, selaku kreditur yang mengajukan permohonan PKPU karena tagihannya dilebihkan terdakwa Rochmad dan Wahid. Tagihan Atikah Rp 39 miliar dilebihkan menjadi Rp 117,4 miliar dan tagihan Hadi dari Rp 59,1 miliar menjadi Rp 102,6 miliar.

Kedua terdakwa akan mengajukan banding terhadap putusan hakim. Rochmad dan Wahid tetap tidak merasa bersalah melebihkan nilai tagihan kreditur. Namun, pengacara para terdakwa, Roy Coastrio, enggan menyampaikan alasan keberatan terhadap putusan hakim saat dikonfirmasi seusai sidang.

”Kami menghormati putusan hakim. Tapi, yang jelas kami akan melakukan upaya hukum,” ujar Roy sembari bergegas pergi. 

Langgar Kode Etik Profesi, Kurator Bisa Dipecat

Koordinator Wilayah Surabaya Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Ivan Wijaya menegaskan, pengurus PKPU pada dasarnya tidak boleh menggelembungkan nilai tagihan kreditur. Peraturan itu sudah jelas tertuang dalam undang-undang kepailitan dan PKPU.
 

Menurut dia, secara prosedural pengurus harus melakukan verifikasi lebih dulu ketika menerima tagihan dari kreditur. Tagihan itu harus dicocokkan dengan catatan-catatan dari debitur. Setelah itu, pengurus akan mengambil sikap.

”Intinya, pengurus harus mempunyai dasar yang kuat mengapa mengambil keputusan seperti itu (menentukan nilai tagihan, Red),” kata Ivan.

Jika berkeberatan dengan nilai tagihan dari pengurus, debitur bisa mengajukan keberatan kepada hakim pengawas. Debitur juga bisa menempuh langkah hukum lainnya. Dia menyatakan, selama ini jarang ada pengurus atau kurator yang menggelembungkan nilai tagihan kreditur.

Selain itu, Ivan menambahkan, oknum pengurus dan kurator yang melanggar kode etik profesi bisa dikenai sanksi. Asalkan, ada pengaduan dari pihak yang dirugikan kepada Dewan Kehormatan AKPI. Kurator dan pengurus selaku terpadu akan disidang dulu. ”Akan ada sanksi jika terbukti bersalah, mulai teguran tertulis hingga pemecatan, bergantung tingkat pelanggarannya,” jelas Ivan. (gas/c14/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore