Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Mei 2023 | 00.23 WIB

Penyelidikan Kasus Pelemparan Kotoran Manusia: Kemarin Wiwik, Hari Ini Giliran Masriah Dipanggil Satpol PP

DIMINTAI KETERANGAN: Wiwik didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan di kantor Satpol PP Sidoarjo. - Image

DIMINTAI KETERANGAN: Wiwik didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan di kantor Satpol PP Sidoarjo.

JawaPos.com – Wiwik Winarti, korban pelemparan kotoran manusia oleh Masriah, Senin (22/5) mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Perempuan 65 tahun itu ditemani menantunya, Nur Mas’ud, dan kuasa hukum.

Setidaknya dua jam lebih Wiwik berada di ruangan penyidik satpol PP. Setelah keluar, dia mengatakan bahwa penyidik hanya meminta kesaksiannya sebagai pelapor.

Di hadapan penyidik, Wiwik kembali menyatakan enggan berdamai dan meneruskan kasus tersebut hingga hukuman diberikan kepada pelaku.

Sementara itu, kuasa hukum korban Yulian Musnandar menyatakan, ancaman hukuman terhadap pelaku menggunakan perda tentang ketertiban umum tersebut terlalu ringan. Dia dan Wiwik sendiri merasa sebenarnya belum puas dengan hukuman itu.

Yulian mengatakan bahwa Masriah akan disangkakan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 huruf C dan F.

”Salah satunya mengenai membuang sampah berbau busuk dan mengganggu penghuni rumah dan sebenarnya sangkaan itu sangat ringan,” ucapnya.

Jika dikenai perda tersebut, Masriah sendiri akan terancam hukuman tiga bulan pidana atau denda 50 juta rupiah. Mengenai ada kabar korban lainnya, Yulian terbuka jika para warga ikut melaporkan perbuatan wanita 56 tahun asal Jogosatru, Sukodono, itu.

Kasi Bina Pengawasan dan Penyuluhan sekaligus PPNS Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar menjelaskan bahwa agenda kali ini merupakan tahan penyelidikan kasus.

”Besok Selasa (23/5) pelaku Bu Masriah akan datang ke sini dan dimintai kesaksiannya,” ujar dia. (eza/c9/any)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore