Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 00.31 WIB

8,8 Juta Warga Terjerat Judi Online, Pemprov Jatim Deklarasikan Gerakan Digital Sehat Tanpa Judol

Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com-Maraknya kasus judi online (judol) yang menjerat masyarakat berpenghasilan rendah hingga pelajar membuat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) pasang kuda-kuda. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim, pemerintah meluncurkan gerakan moral bertajuk “Sosialisasi dan Deklarasi Jatim Anti Judi Online: Digital Sehat Tanpa Judi Online”, Kamis (23/10).

Kegiatan ini digelar serentak di seluruh kabupaten/kota se-Jatim dan diikuti lebih dari 20 ribu peserta secara daring. Langkah ini menjadi respon cepat Pemprov Jatim atas ledakan jumlah pelaku judi online yang meningkat tajam dalam dua tahun terakhir.

Kepala Diskominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin mengungkapkan fakta memprihatinkan: mayoritas pelaku judol berasal dari kelompok ekonomi bawah.“Data menunjukkan 71,6 persen pelaku judi online berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Banyak dari mereka kemudian terjerat pinjaman online ilegal. Ini siklus yang kejam — dari judol ke pinjol, lalu balik lagi ke jeratan utang,” ujar Sherlita.

Menurutnya, aksi deklarasi ini bukan sekadar seremoni, tapi gerakan moral bersama untuk melindungi masyarakat Jatim dari bahaya digital yang makin merasuk ke ruang keluarga.

Dari data nasional, jumlah pelaku judol di Indonesia melonjak dari 3,7 juta pada 2023 menjadi 8,8 juta pada 2024. Lonjakan ini dinilai sebagai sinyal darurat sosial.

Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa menilai, persoalan judi online sudah meluas hingga merusak struktur sosial.“Riset sederhana yang kami lakukan menunjukkan, pengguna terbesar justru anak sekolah dan mahasiswa. Ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa,” tegas Dedi.

Ia menilai, judol bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pemicu kemiskinan baru dan retaknya ketahanan keluarga. “Kami mendorong Pemprov Jatim segera membuat regulasi preventif agar masyarakat terlindungi, terutama generasi muda,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi langkah Jatim yang dinilainya proaktif menekan dampak sosial akibat judol dan pinjol ilegal. “Inisiatif ini adalah contoh nyata kepedulian daerah terhadap generasi mudanya. Pencegahan hanya bisa efektif jika dilakukan bersama — pemerintah, akademisi, media, komunitas, dan dunia usaha,” ujar Meutya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap segala tawaran “cuan cepat” di dunia maya. “Jangan terkecoh. Itu bukan peluang, tapi jebakan,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga digelar program Cerdas Digital (Cerdig) Tanpa Judi Online dengan materi dari berbagai narasumber nasional, seperti Teguh Arifiyadi (Kominfo RI), Danang Jaya (BSSN), dan Ryan Fabella (pakar keamanan siber). (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore