
Sadis! Tersinggung Dituduh Pakai Sabu, Pria di Surabaya Bacok Kakak Kandung saat Main HP. (Dokumentasi Polres Tanjung Perak Surabaya)
JawaPos.com - Tak terima dituduh memakai sabu-sabu, seorang warga Jalan Bulak Banteng Madya, Kenjeran, Kota Surabaya, berinisial MHH, laki-laki 22 tahun, tega membacok kakak kandungnya sendiri berinisial MR, 27 tahun.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan kasus ini diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran. MHH pun diamankan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban pada Kamis (16/10).
Peristiwa berdarah yang melibatkan dua saudara kandung ini bermula saat MHH duduk di depan rumahnya, Rabu (15/10). Saat itu, ia mendengar tetangganya bergosip bahwa dirinya kerap memakai narkoba jenis sabu-sabu.
"Merasa tersinggung, pelaku menegur tetangga tersebut. Dari situ, MHH mengetahui bahwa kakaknya, MR, adalah orang yang menyebarkan kabar tersebut (bahwa MHH memakai sabu-sabu)," ujar Iptu Suroto, Selasa (21/10).
Diliputi amarah dan rasa malu, MHH kehilangan kendali. Pada malam hari, ketika sang kakak sedang asyik bermain ponsel, ia mendatangi korban sambil membawa pisau sepanjang 60 sentimeter di tangannya.
Tanpa banyak bicara, MHH langsung membacok kepala dan tangan kanan kakaknya. "Korban sempat tersungkur dan bersimbah darah. Beruntung, warga sekitar segera melerai dan mengamankan sajam," tambahnya.
Setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban pada keesokan harinya, tim Unit Reskrim Polsek Kenjeran pun bergerak cepat dan mengamankan pelaku (MHH) di kediamannya. Saat itu, MHH sedang tertidur lelap.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil koplo dalam klip plastik bening di saku celana pelaku, serta sebuah pisau panjang dan kaos hitam yang digunakan saat kejadian," terang Iptu Suroto.
Dari hasil pemeriksaan, MHH ternyata bukan pertama kali berbuat tindakan kriminal. Sebelumnya, Ia pernah ditahan di Polsek Bubutan Surabaya pada 2019 atas kasus narkotika.
"Polisi kini tengah mendalami kemungkinan pelaku kembali menggunakan barang haram. Pelaku mengaku dendam kepada kakaknya karena merasa aibnya disebarkan (hingga menjadi gosip tetangga)," ungkapnya.
Akibat ulahnya, MHH dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara korban MR masih menjalani perawatan intensif di RS Kemenkes Surabaya, akibat luka bacok di bagian kepala belakang dan tangan kanan. Kondisinya kini mulai membaik, namun masih dalam pengawasan tim medis.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
