Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 September 2025 | 21.35 WIB

Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana: Pikir-Pikir Dulu!

Jan Hwa Diana dan Handy Soenario setelah menjalani sidang pembacaan putusan perkara perusakan mobil rekan kerja di PN Surabaya, Senin (29/9). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Jan Hwa Diana dan Handy Soenario setelah menjalani sidang pembacaan putusan perkara perusakan mobil rekan kerja di PN Surabaya, Senin (29/9). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Usai divonis enam bulan penjara dalam perkara perusakan mobil rekan kerja, pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

"Sudah ditanggapi tadi, saya sudah ngomong di dalam sidang, ya, pikir-pikir," ujar Jan Hwa Diana, yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah, setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/9).

Sebagai informasi, proses hukum perkara nomor 1616/Pid.B/2025/PN Sby dengan terdakwa Jan Hwa Diana dan Handy Soenario, telah sampai di tahap sidang pembacaan putusan, dengan Hakim Ketua, Safruddin.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Safruddin memvonis Diana dan Handy masing-masing 6 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah dan melakukan perusakan mobil korban, Hironimus Tuqu alias Nimus pada 23 November 2024 lalu.

"Menjatuhkan vonis terdakwa masing-masing pidana penjara selama 6 bulan, terhitung sejak awal mana penahanan," ucap Hakim Ketua Safruddin, lalu mengetuk palu.

Konflik bermula dari proyek pemasangan kanopi senilai Rp 400 juta. Paul Stevanus dan dua rekannya, Yanto dan Hironimus Tuqu ditekan karena desain proyek yang rumit dan progres yang lambat.

Saat Paul datang ke lokasi untuk mengambil alat kerja, ia diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Dua ban mobil pikap yang disewa dari Hironimus dicopot, begitu pula ban mobil Yanto. 

Yanto mengaku saat turun dari lantai dua, ia melihat ban mobilnya sudah digerinda. Kerugian yang dialami Paul ditaksir sekitar Rp 3 juta. Nimus mengklaim mobilnya tak bisa disewakan selama 10 bulan karena dijadikan barang bukti.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore