
Eks Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto, bersama Vice President Strategic Planning Bussines Develoment Direktorat Gas Pertamina 2012-2013, Yenni Andayani, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com-Mantan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto, bersama Vice President Strategic Planning Bussines Develoment Direktorat Gas Pertamina 2012-2013, Yenni Andayani, terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero). Keduanya terbukti merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186,60.
Hari Karyuliarto divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara, Yenni Andayani divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Suwandi membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5). "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," sambungnya.
Selain dipidana penjara, masing-masing terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani turut dibebankan denda senilai Rp 200 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 80 hari," tegasnya.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Keadaan yang meringankan, para terdakwa masing-masing telah berusia di atas 60 tahun, para terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. Meski demikian, vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun, Hari Karyuliarto dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yenni Andayani dituntut 5 tahun penjara. (*)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
