
Sidang vonis perkara jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri terhadap 3 kades nonaktif di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/5). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga kepala desa nonaktif di Kabupaten Terdiri atas kasus jual beli jabatan perangkat desa tahun 2023.
Tiga terdakwa yang divonis, yakni Imam Jamiin selaku kades nonaktif Kalirong, Kecamatan Tarokan; Darwanto selalu kades nonaktif Pojok, Kecamatan Wates, serta Sutrisno selaku kades nonaktif Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih.
Sidang putusan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (5/5). Hakim Ketua I Made Yuliada membacakan putusan untuk tiga kades nonaktif di Kediri ini secara bergiliran.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para terdakwa sebagai penyelenggara negera terbukti menerima hadiah atau janji yang dimaksudkan untuk mempengaruhi tindakan dalam jabatan,” ujar Hakim Ketua I Made di ruang persidangan, Selasa (5/5).
Darwanto dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta. Jika terdakwa tidak sanggup membayar selama satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi alias tidak sampai Rp 300 juta, terdakwa akan ditambah pidana kurungan selama 100 hari, sesuai ketentuan majelis hakim dalam persidangan Tipikor Surabaya.
Darwanto juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 178 juta yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah inkrah. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, aset miliknya akan kembali disita dan dilelang

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
